kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.540   164,00   1,00%
  • IDX 7.826   -125,78   -1,58%
  • KOMPAS100 1.090   -16,26   -1,47%
  • LQ45 800   -11,22   -1,38%
  • ISSI 264   -3,71   -1,38%
  • IDX30 415   -6,33   -1,50%
  • IDXHIDIV20 482   -5,80   -1,19%
  • IDX80 120   -2,04   -1,67%
  • IDXV30 130   -2,71   -2,05%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Saham HUMI Terbang Ratusan Persen dan Kena Suspensi BEI, Analis Ingatkan Hal Ini


Jumat, 29 Agustus 2025 / 03:19 WIB
Saham HUMI Terbang Ratusan Persen dan Kena Suspensi BEI, Analis Ingatkan Hal Ini
ILUSTRASI. BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) dan Waran Seri I HUMI-W mulai Kamis (28/8).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Prospek usaha HUMI

Secara operasional, HUMI masih aktif mengembangkan bisnis pelayaran, termasuk jasa angkutan LNG, minyak, kimia, kargo laut, hingga manajemen awak kapal. HUMI juga baru menambah dua unit SPHB serta mengakuisisi tugboat baru.

Dari sisi valuasi, data RTI mencatat price to earning ratio (PER) HUMI di level 20,61x dan price to book value (PBV) 1,32x. Sebagai pembanding, HITS justru memiliki valuasi lebih rendah dengan PER 5,58x dan PBV 0,75x.

“Valuasi HITS masih murah, tetapi HUMI sudah cukup relatif mahal,” ujar Indy.

Tonton: IHSG Melemah Hari ini, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi 28 Agustus 2025

Catatan untuk investor

Dengan suspensi yang masih berlangsung, analis mengingatkan agar investor lebih cermat melihat prospek fundamental ketimbang hanya mengikuti tren kenaikan harga. 

Pasalnya, lonjakan harga HUMI yang terjadi beriringan dengan isu delisting HITS bisa jadi lebih bersifat spekulatif ketimbang mencerminkan kinerja riil perusahaan.

Selanjutnya: Saham JARR Tercatat Melonjak 437% YTD, Cek Rekomendasi Analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×