Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas sementara batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7% mulai perdagangan 19 Oktober 2026 dapat membatasi tekanan jual harian di pasar saham.
Dalam pengumuman yang dirilis pada Senin (19/10), batas ARB saham berharga Rp 11 hingga Rp 200 turun dari 15% menjadi 7%. Ketentuan serupa berlaku untuk saham berharga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000.
Sementara itu, saham berharga di atas Rp 5.000 juga memiliki batas ARB 7%, dari sebelumnya 15%. Adapun saham berharga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas penolakan otomatis sebesar Rp 1.
Untuk batas auto rejection atas (ARA), ketentuan tidak berubah. Saham berharga Rp 11 hingga Rp 200 memiliki batas ARA 35%, saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 sebesar 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Baca Juga: IHSG Anjlok 3,64% ke 4.996 pada Senin (19/10/2026), MDKA, AMMN, MBMA Top Losers LQ45
Ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan pasar.
Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas Indonesia Fath Aliansyah menjelaskan, penurunan batas ARB membuat ruang koreksi harian lebih terbatas. Namun, tekanan jual masih berpotensi berlanjut.
“Kalau melihat dari keadaan ini, sangat mungkin sekali tetap terjadi selling pressure. Itu bukan suatu hal yang bisa dihindari,” jelasnya dalam acara Tiger Insights secara virtual, Senin (19/10/2026).
Fath memperkirakan nilai transaksi berpotensi lebih kecil dibandingkan perdagangan 16 Oktober 2026. Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena batas penurunan harga saham dalam sehari kini lebih terbatas.
Pada akhir perdagangan Senin (19/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 3,64% atau turun 188,60 poin ke posisi 4.996,61. Sepanjang hari, nilai transaksi di pasar saham hanya mencapai Rp 24,97 triliun.
Baca Juga: Harga Emas Berisiko Mengalami Koreksi Lanjutan, Berpotensi Turun ke US$ 4.100 per Ons
Sebagai pembanding, pada perdagangan 16 Oktober 2026, IHSG tersungkur ke zona merah dengan melemah 11,57% ke posisi 5.185,10. Pada hari itu, nilai transaksi di pasar saham mencapai Rp 32 triliun.
Fath bilang investor perlu mencermati kemungkinan munculnya perlawanan beli setelah penurunan harga saham dinilai berlebihan. Dia melihat peluang terbentuknya keseimbangan permintaan dan penawaran yang lebih stabil selama pekan ini.
Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia David Sutyanto menambahkan perubahan batas ARB juga dapat mengurangi kemungkinan IHSG menyentuh ambang penurunan yang memicu penghentian sementara perdagangan.
“Dengan kebijakan ini, secara praktis IHSG hampir tidak mungkin mencapai batas penurunan 8% yang memicu trading halt dalam kondisi perdagangan normal,” jelasnya.
David menilai kebijakan diharapkan mampu meredam volatilitas sekaligus menjaga stabilitas pasar di tengah tekanan yang sedang berlangsung. Meski begitu, perkembangan pasar tetap perlu dicermati seiring perubahan sentimen investor.
Baca Juga: Tekanan MSCI Berlanjut, Rupiah Melemah dan IHSG Sentuh Level 2020
Sementara itu, Tim Riset Phintraco Sekuritas menilai pemangkasan batas ARB berpotensi meredam tekanan jual harian dan mengurangi volatilitas harga saham, terutama ketika ketidakpastian pasar masih tinggi.
“Namun, kebijakan ini tidak menghilangkan risiko penurunan harga, melainkan membatasi penurunan maksimum dalam satu hari perdagangan,” tulis Tim Riset Phintraco Sekuritas dalam risetnya.
Tim Riset Phintraco Sekuritas menyebut kebijakan tersebut dapat memberikan ruang bagi investor untuk mengevaluasi informasi dan mengambil keputusan secara lebih terukur. Namun, pemulihan kepercayaan pasar tetap bergantung pada sentimen dan fundamental.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














