kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.065   31,00   0,17%
  • IDX 4.923   -261,80   -5,05%
  • KOMPAS100 619   -38,45   -5,84%
  • LQ45 479   -29,62   -5,82%
  • ISSI 170   -9,33   -5,20%
  • IDX30 267   -16,34   -5,76%
  • IDXHIDIV20 348   -18,32   -5,00%
  • IDX80 71   -4,38   -5,81%
  • IDXV30 98   -4,17   -4,08%
  • IDXQ30 88   -5,25   -5,64%

BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7% hingga Akhir Tahun, Batas ARA Tetap


Senin, 19 Oktober 2026 / 06:25 WIB
BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7% hingga Akhir Tahun, Batas ARA Tetap
ILUSTRASI. BEI mengeluarkan kebijakan baru dengan memangkas batas ARB dari 15% menjadi 7% dan berlaku mulai Senin (19/10/2026) hingga 31 Desember 2026 (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas bawah penolakan otomatis atau auto rejection bawah (ARB) saham menjadi 7% secara asimetris, berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus membantu mengendalikan volatilitas pasar.

"Ini bertujuan memberi kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi, dengan mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: BEI Ubah Batas ARB Jadi 7% Mulai Hari Ini (19/10)

Dalam ketentuan terbaru, batas ARB untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200 turun dari 15% menjadi 7%. Ketentuan serupa berlaku untuk saham berharga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000.

Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp 5.000 juga memiliki batas ARB 7%, dari sebelumnya 15%. Adapun saham berharga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas penolakan otomatis sebesar Rp 1.

BEI menetapkan perubahan tersebut melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, menggantikan ketentuan sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar. Adapun batas atas penolakan otomatis atau auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan.

Untuk saham berharga Rp 11 hingga Rp 200, batas ARA tetap 35%. Saham di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 tetap 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×