Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris sebesar 7% mulai hari ini, 19 Oktober 2026.
Dalam ketentuan sebelumnya, batas ARB untuk harga saham Rp 11 hingga di atas Rp 5.000 sebesar 15%. Nah, dengan ketentuan kali ini, maka batas penurunan harga saham dalam 1 hari perdagangan menjadi lebih rendah. Sementara itu, untuk batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap tidak berubah.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka memastikan perdagangan efek di pasar modal dalam negeri dapat berjalan secara teratur, wajar dan efisien serta menjaga volatilitas pasar.
Baca Juga: Awas! MSCI Masih Bisa Tekan IHSG Hari Ini (19/10), Cermati Saham Pilihan Berikut
Dalam rilis yang dikeluarkan, BEI juga menyebut, penyesuaian batas ARB saham menjadi asimetris sebesar 7% ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia. “Sehingga ini dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulis BEI, Senin (19/10/2026).
Ketentuan anyar ini diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.
Ini rincian perubahan batas auto rejection saham terbaru:
- Harga saham Rp 1–Rp 10: ARA tetap Rp 1 dan ARB tetap Rp 1
- Harga saham Rp 11 hingga sama dengan Rp 200: ARA tetap 35% dan ARB turun dari 15% menjadi 7%.
- Harga saham di atas Rp 200 hingga sama dengan Rp 5.000: ARA tetap 25% dan ARB turun dari 15% menjadi 7%.
- Harga di atas Rp 5.000: ARA tetap 20% dan ARB turun dari 15% menjadi 7%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














