kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.064   7,00   0,04%
  • IDX 4.997   -188,50   -3,64%
  • KOMPAS100 631   -26,97   -4,10%
  • LQ45 488   -20,09   -3,95%
  • ISSI 172   -7,03   -3,92%
  • IDX30 273   -10,40   -3,67%
  • IDXHIDIV20 357   -9,37   -2,56%
  • IDX80 72   -3,02   -4,00%
  • IDXV30 101   -1,50   -1,47%
  • IDXQ30 90   -3,25   -3,49%

BEI Ubah Batas ARB Jadi 7% Mulai Hari Ini (19/10)


Senin, 19 Oktober 2026 / 05:58 WIB
BEI Ubah Batas ARB Jadi 7% Mulai Hari Ini (19/10)
ILUSTRASI. BEI melakukan penyesuaian batas ARB dari sebelumnya 15% menjadi 7% yang mulai berlaku pada hari ini (19/10/2026) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris sebesar 7% mulai hari ini, 19 Oktober 2026.

Dalam ketentuan sebelumnya, batas ARB untuk harga saham Rp 11 hingga di atas Rp 5.000 sebesar 15%. Nah, dengan ketentuan kali ini, maka batas penurunan harga saham dalam 1 hari perdagangan menjadi lebih rendah. Sementara itu, untuk batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap tidak berubah.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka memastikan perdagangan efek di pasar modal dalam negeri dapat berjalan secara teratur, wajar dan efisien serta menjaga volatilitas pasar.

Baca Juga: Awas! MSCI Masih Bisa Tekan IHSG Hari Ini (19/10), Cermati Saham Pilihan Berikut

Dalam rilis yang dikeluarkan, BEI juga menyebut, penyesuaian batas ARB saham menjadi asimetris sebesar 7% ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia. “Sehingga ini dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulis BEI, Senin (19/10/2026).

Ketentuan anyar ini diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.

Ini rincian perubahan batas auto rejection saham terbaru:

  • Harga saham Rp 1–Rp 10: ARA tetap Rp 1 dan ARB tetap Rp 1
  • Harga saham Rp 11 hingga sama dengan Rp 200: ARA tetap 35% dan ARB turun dari 15% menjadi 7%.
  • Harga saham di atas Rp 200 hingga sama dengan Rp 5.000: ARA tetap 25% dan ARB turun dari 15% menjadi 7%.
  • Harga di atas Rp 5.000: ARA tetap 20% dan ARB turun dari 15% menjadi 7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×