kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Menilik Prospek Emiten BUMN Karya di Tengah Upaya Bayar Obligasi


Selasa, 27 Mei 2025 / 20:49 WIB
Menilik Prospek Emiten BUMN Karya di Tengah Upaya Bayar Obligasi
ILUSTRASI. Proyek pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PTPP Tbk dan PT Wijaya Karya tbk (WIKA) di Jakarta, Senin (14/10/2024). Emiten BUMN Karya masih berupaya melunasi surat utang perusahaan, ADHI dan PTPP sendiri telah membayar pokok sejumlah surat utang.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Napas emiten BUMN Karya masih tersengal-sengal lantaran upaya pelunasan surat utang perusahaan.

Beberapa waktu ini, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT PP Tbk (PTPP) telah melakukan pembayaran pokok sejumlah surat utang mereka.

PTPP telah melakukan pembayaran untuk dua surat utang yang jatuh tempo pada 22 April 2025. Yaitu, Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 miliar. 

“Di tahun 2025 ini PTPP telah melunasi seluruh kewajiban obligasi berkelanjutan dan sukuk mudharabah berkelanjutan yang telah jatuh tempo,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP, Joko Raharjo kepada Kontan, Selasa (27/5).

Sementara, ADHI melakukan pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 Seri A senilai Rp 1,28 triliun yang jatuh tempo pada 24 Mei 2025.

Baca Juga: Dua Anak Usaha BUMN Karya Digugat PKPU di Dua Pekan Pertama Mei 2025

Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta menyatakan pemenuhan pembayaran obligasi ini merupakan bukti komitmen ADHI kepada para Pemegang Obligasi dalam melunasi surat hutang secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

“Sebelumnya, pada tahun 2024 ADHI juga telah melunasi 2 Obligasi senilai Rp947 miliar secara tepat waktu,” ungkap Rozi, dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (26/5). 

Namun, nasib PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) sayangnya tak semujur sang induk. ADCP mendapat persetujuan untuk memperpanjang jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B senilai Rp 102 miliar, dari semula 24 Mei 2025 menjadi 24 Mei 2027.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) tersebut digelar pada 9 Mei 2025 dan dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili 98,04% dari total nilai pokok, atau sekitar Rp 100 miliar.

Sekretaris Perusahaan ADCP Bayu Purwana menyatakan, perpanjangan tenor ini merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keuangan perusahaan di tengah tantangan sektor properti dan dinamika pasar.

Baca Juga: Menilik Prospek BUMN Karya yang Kinerjanya Kompak Melemah di Kuartal I 2025

“Meskipun diperpanjang, ADCP tetap berkomitmen penuh memenuhi kewajiban pokok dan bunga sesuai skema baru yang telah disepakati,” ujar Bayu dalam keterbukaan informasi, Rabu (14/5) lalu.

Di sisi lain, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kena suspensi saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran gagal bayar dua surat utang yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025 lalu. Yaitu, Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).

Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 1,75 triliun. Obligasi Seri A berjangka waktu tiga tahun, terhitung sejak tanggal 18 Februari, dalam jumlah sebesar Rp 593,95 miliar.

Sementara, pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 750 miliar. Sukuk Seri A yang berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal 18 Februari 2022, dalam jumlah sebesar Rp 412,90 miliar.

Corporate Secretary WIKA, Emin mengatakan, perseroan telah berhasil mencapai kuorum persetujuan untuk restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) tanggal 21 April 2025.

Baca Juga: Rapor Kinerja BUMN Karya Masih Merah di Kuartal I-2025

Untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, WIKA akan berkoordinasi dengan wali pemegang sukuk untuk dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) lanjutan.

“Suspensi saham WIKA pun tak dipungkiri akan berdampak pada rating kredit perseroan yang akan ditinjau kembali apabila telah mencapai kesepakatan dalam RUPSU berikutnya,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (27/5).

Melansir laman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), WIKA juga punya surat utang jatuh tempo di tanggal 18 Desember 2025 mendatang. Yaitu, Obligasi Berkelanjutan I WIKA Tahap I Tahun 2020 Seri A senilai Rp 231 miliar dan Seri B senilai Rp 429 miliar.

WIKA pun tengah melakukan evaluasi atas dampak kebijakan efisiensi anggaran dan kondisi pasar terhadap kinerja operasi, keuangan, dan arus kas perseroan. “Hasil evaluasi ini akan mempengaruhi kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban pada kuartal IV mendatang,” katanya.

Kondisi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) juga masih belum bagus. Saham WSKT masih disuspensi lantaran ada satu seri obligasi non-penjamin belum mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi secara kuorum, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019 dengan nilai outstanding sebesar Rp 1,3 triliun.

Baca Juga: BUMN Karya Bersiap Masuk Danantara, PTPP Alihkan 3,16 Miliar Saham Seri B

Suspensi saham WSKT pun sudah terjadi selama dua tahun, terhitug sejak 8 Mei 2023. Artinya, saham WSKT sudah masuk syarat untuk dilakukan delisting dari BEI.

Direktur Keuangan WSKT Wiwi Suprihatno mengatakan, Waskita Karya berkomitmen untuk tetap mencatatkan saham di BEI dan segera memenuhi syarat serta ketentuan pembukaan suspensi saham. Salah satunya adalah penyelesaian restrukturisasi 1 seri Obligasi Non Penjaminan melalui mekanisme RUPO.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×