Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan ketentuan perdagangan saham dengan menghapus batas minimum harga Rp50 per saham di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan ini diarahkan untuk membuka ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham berharga rendah sekaligus meningkatkan likuiditas dan proses pembentukan harga (price discovery).
Rencana tersebut sebelumnya beredar melalui informasi Stockbit. Dalam wacana yang disampaikan, batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai akan diturunkan dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik membenarkan adanya rencana penghapusan batas minimum harga saham tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang perdagangan yang lebih baik bagi saham-saham berharga rendah.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey kepada Kontan, Kamis (20/8/2026).
Jeffrey bilang BEI saat ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai pelaku pasar sebelum menentukan detail aturan dan mekanisme penerapannya. Bursa juga tengah memastikan kesiapan sistem perdagangan anggota bursa.
Baca Juga: IHSG Ditutup Naik 1,68% pada Kamis (20/8), Simak Proyeksinya Besok, Jumat (21/8)
Pada 19 Agustus 2026, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk mendapatkan respons dari pelaku industri atas rencana tersebut.
“Detail akan kami sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” kata Jeffrey.
Selain berdiskusi dengan pelaku industri domestik, BEI juga telah melakukan komunikasi dengan investor global. Masukan tersebut menjadi salah satu pertimbangan bursa dalam memfinalisasi perubahan ketentuan perdagangan.
Rencana Penyesuaian ARA dan ARB
Perubahan batas minimum harga saham tersebut juga akan diikuti dengan penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Untuk saham dengan harga Rp1–Rp10, batas ARA dan ARB direncanakan menggunakan nilai nominal Rp1, bukan persentase.
Sementara itu, saham dengan harga Rp11–Rp200 akan memiliki batas ARA sebesar 35% dan ARB 15%.
Adapun saham pada rentang harga Rp201–Rp5.000 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 25% dan 15%. Untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, batas ARA direncanakan sebesar 20%, sedangkan ARB sebesar 15%.
Baca Juga: BEI Siapkan Perubahan Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku September 2026
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari perubahan mekanisme perdagangan yang sedang dikaji BEI seiring rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50.
Kriteria Papan Pemantauan Khusus Juga Dikaji
Selain mengubah batas minimum harga, BEI juga mewacanakan penghapusan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan batas harga Rp50.
Salah satunya adalah kriteria saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.
Rencana perubahan tersebut sebelumnya disebut akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Namun, Jeffrey menegaskan bahwa detail implementasi masih akan disampaikan setelah proses konsultasi dengan pelaku pasar dan pengukuran kesiapan infrastruktur perdagangan selesai dilakukan.
“Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














