kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.766   -101,00   -0,57%
  • IDX 6.506   111,73   1,75%
  • KOMPAS100 840   15,22   1,84%
  • LQ45 637   9,62   1,53%
  • ISSI 230   5,15   2,29%
  • IDX30 355   4,20   1,20%
  • IDXHIDIV20 431   3,64   0,85%
  • IDX80 96   1,68   1,78%
  • IDXV30 120   1,02   0,85%
  • IDXQ30 112   1,17   1,05%

BEI Berencana Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp 1 dan Ubah ARA-ARB


Kamis, 20 Agustus 2026 / 14:10 WIB
BEI Berencana Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp 1 dan Ubah ARA-ARB
ILUSTRASI. IHSG Melemah (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dari saat ini Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.

Berdasarkan informasi Stockbit, rencana tersebut ditujukan untuk memberikan ruang perdagangan lebih luas bagi saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50, sekaligus mendorong terbentuknya price discovery yang lebih baik.

BEI juga memperkirakan perubahan mekanisme perdagangan dapat meningkatkan aktivitas transaksi saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus. 

Baca Juga: Pekan Kedua Perdagangan, ETF Emas Masih dalam Fase Price Discovery

Jika saham tersebut dapat diperdagangkan di pasar reguler, frekuensi dan nilai transaksi diperkirakan meningkat dua hingga tiga kali lipat.

Selain menurunkan batas harga minimum, BEI berencana mengubah klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) berdasarkan rentang harga saham.

Untuk ARB, saham dengan harga Rp1–Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp 1, bukan persentase. Sementara saham dengan harga Rp 11–Rp 200, Rp 201–Rp 5.000, serta di atas Rp 5.000 menggunakan batas ARB 15%.

Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp 1–Rp 10 akan menggunakan batas nominal Rp1. Saham Rp 11–Rp 200 memiliki batas ARA 35%, Rp 201–Rp 5.000 sebesar 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.

Sebagai pembanding, ketentuan saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga. Sementara ARA ditetapkan 35% untuk saham Rp 50–Rp 200, 25% untuk Rp 201–Rp 5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp 5.000.

BEI juga berencana menghapus beberapa kriteria Papan Pemantauan Khusus yang dinilai perlu disesuaikan dengan wacana batas harga minimum baru tersebut.

Salah satunya kriteria pertama terkait saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp 51 yang memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, serta kriteria 11.2 mengenai saham yang tidak lagi memenuhi kriteria lainnya tetapi harganya belum mencapai Rp 50.

Rencana perubahan batas harga minimum dan klasifikasi auto rejection tersebut akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Adapun implementasi perubahan tersebut ditargetkan mulai 7 September 2026. BEI akan terlebih dahulu melakukan pengujian sebelum aturan baru tersebut diterapkan dalam perdagangan saham.

Baca Juga: DPLK Syariah Muamalat Jadi Investor Pertama ETF Emas XGLD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×