kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

OJK Jatuhkan Denda Rp 112,79 Miliar kepada 136 Pihak di Sektor Pasar Modal


Senin, 05 Oktober 2026 / 16:38 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp 112,79 Miliar kepada 136 Pihak di Sektor Pasar Modal
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan ketentuan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Hingga 30 September 2026, OJK menjatuhkan denda total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sanksi administratif lainnya meliputi 2 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan 5 perintah tertulis. 

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK, secara year to date per 30 September 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September, Senin (5/10/2026).

Dari sisi kebijakan di sektor PMDK, pada September 2026 OJK telah menerbitkan POJK tentang pemegang saham bursa efek serta POJK tentang penerbitan dan pelaporan EBA-SP untuk mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional. 

Baca Juga: OJK Jatuhkan Denda Rp 15,9 Miliar Terhadap Pelaku Manipulasi Pasar Modal

Selanjutnya, OJK bersama dengan SRO telah melakukan penyempurnaan kebijakan di pasar modal untuk memperkuat kualitas price discovery mechanism dan juga meningkatkan likuiditas, serta menjaga perdagangan agar tetap terjadi secara teratur, wajar, dan efisien. 

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyesuaian penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi dapat sampai ke Rp 1 per saham yang berlaku efektif sejak 28 September 2026.

Ketentuan papan pemantauan khusus juga disempurnakan dengan fokus pada kondisi fundamental perusahaan tercatat dan kualitas pembentukan harga. Selain itu, OJK dan juga Bursa Efek Indonesia memperlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasannya.

Baca Juga: Hingga 31 Maret 2026, OJK Jatuhkan Denda Rp 96,33 Miliar kepada Pelanggar Pasar Modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×