Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 per saham di pasar reguler dan pasar tunai. Ini ditujukan untuk memperbaiki likuiditas dan price discovery saham.
Rencana tersebut sebelumnya beredar melalui informasi Stockbit, dalam wacana yang disampaikan, batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai akan diturunkan dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik membenarkan adanya rencana penghapusan batas minimum harga saham tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang perdagangan yang lebih baik bagi saham-saham berharga rendah.
Baca Juga: BEI Berencana Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp 1 dan Ubah ARA-ARB
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” ujar Jeffrey kepada Kontan, Kamis (20/8/2026).
Jeffrey bilang BEI saat ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai pelaku pasar sebelum menentukan detail aturan dan mekanisme penerapannya. Bursa juga tengah memastikan kesiapan sistem perdagangan anggota bursa.
Pada 19 Agustus 2026, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk mendapatkan respons dari pelaku industri atas rencana tersebut.
“Detail akan kami sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” kata Jeffrey.
Selain berdiskusi dengan pelaku industri domestik, BEI juga telah melakukan komunikasi dengan investor global. Masukan tersebut menjadi salah satu pertimbangan bursa dalam memfinalisasi perubahan ketentuan perdagangan.
Adapun perubahan batas minimum harga tersebut juga akan diikuti dengan penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk saham dengan harga Rp 1–Rp1 0, batas
ARA dan ARB direncanakan menggunakan nilai nominal Rp 1, bukan persentase.
Sementara saham Rp 11–Rp 200 akan memiliki batas ARA 35% dan ARB 15%. Sementara saham pada rentang Rp 201–Rp 5.000 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 25% dan 15%. Untuk saham di atas Rp 5.000, batas ARA direncanakan 20% dengan ARB sebesar 15%.
Baca Juga: Pekan Kedua Perdagangan, ETF Emas Masih dalam Fase Price Discovery
BEI juga mewacanakan penghapusan sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan batas harga Rp 50. Salah satunya kriteria saham dengan harga rata-rata di bawah R[ 51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.
Rencana perubahan tersebut sebelumnya disebut akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Namun, Jeffrey menegaskan detail implementasi masih akan disampaikan setelah proses konsultasi dan pengukuran kesiapan infrastruktur perdagangan selesai dilakukan.
“Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














