kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

BEI Siapkan Perubahan Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku September 2026


Kamis, 20 Agustus 2026 / 18:34 WIB
BEI Siapkan Perubahan Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Berlaku September 2026
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan penting dalam mekanisme perdagangan saham dengan memangkas batas minimum harga saham  (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan penting dalam mekanisme perdagangan saham dengan memangkas batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai. Jika rencana ini diterapkan, saham yang selama ini terbatas pada harga Rp50 akan memiliki ruang perdagangan hingga Rp1 per saham.

Berdasarkan informasi Stockbit, perubahan tersebut diharapkan dapat memperluas ruang perdagangan saham yang saat ini berada di level Rp50 sekaligus mendorong terbentuknya price discovery yang lebih baik.

BEI juga memperkirakan perubahan mekanisme perdagangan tersebut berpotensi meningkatkan aktivitas transaksi saham yang saat ini masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.

Apabila saham-saham tersebut dapat diperdagangkan di pasar reguler, frekuensi dan nilai transaksinya diperkirakan dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat.

Selain menurunkan batas harga minimum, BEI juga berencana mengubah klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) berdasarkan rentang harga saham.

Untuk ARB, saham dengan harga Rp1–Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1, bukan berdasarkan persentase. Sementara itu, saham dengan harga Rp11–Rp200, Rp201–Rp5.000, serta di atas Rp5.000 akan menggunakan batas ARB sebesar 15%.

Baca Juga: IHSG Diproyeksikan Menguat di Perdagangan Jumat (20/8), Ini Saham Pilihannya

Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp1–Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1. Saham dengan harga Rp11–Rp200 memiliki batas ARA sebesar 35%, Rp201–Rp5.000 sebesar 25%, sedangkan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Sebagai perbandingan, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga. Sementara itu, ARA ditetapkan sebesar 35% untuk saham dengan harga Rp50–Rp200, 25% untuk Rp201–Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000.

BEI Siapkan Penyesuaian Papan Pemantauan Khusus

Sejalan dengan rencana penurunan batas harga minimum, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus yang dinilai perlu disesuaikan dengan wacana harga minimum baru.

Salah satunya adalah kriteria pertama yang mencakup saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir. Selain itu, BEI juga berencana menghapus kriteria 11.2 mengenai saham yang tidak lagi memenuhi kriteria lainnya, tetapi harganya belum mencapai Rp50.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan untuk mengakomodasi rencana harga minimum saham sebesar Rp1.

Baca Juga: Harga Tembaga Tertekan karena Stok Gudang Naik, Dolar AS Jadi Penahan

Uji Coba Perubahan Aturan BEI

Rencana perubahan batas harga minimum saham serta klasifikasi ARA dan ARB akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Setelah melalui tahapan pengujian, BEI menargetkan implementasi perubahan tersebut mulai 7 September 2026.

BEI akan terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap mekanisme baru tersebut sebelum diterapkan dalam perdagangan saham secara resmi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perubahan batas harga minimum serta ketentuan ARA dan ARB dapat berjalan sesuai dengan sistem perdagangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×