Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT PP Tbk (PTPP) di seluruh pasar mulai hari ini (5/10/2026).
Penghentian sementara perdagangan atau suspensi tersebut dilakukan menyusul penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1).
Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 5 Oktober 2026, pembayaran bunga kedua surat utang tersebut seharusnya dilakukan pada 2 Oktober 2026.
BEI menyebut penundaan pembayaran bunga tersebut menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha atau going concern Perseroan.
Baca Juga: Data Pekerja AS Lemah, Yield SUN 10 Tahun Proyeksi 7,10%-7,25%
“Perseroan telah menunda pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2026,” tulis BEI dalam pengumumannya, Senin (5/10/2026).
BEI menyatakan suspensi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Penghentian sementara perdagangan saham PTPP berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi pra-pembukaan perdagangan efek pada Senin, 5 Oktober 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














