kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga Emas Terkoreksi, Dipicu Penguatan Dolar AS


Rabu, 13 November 2024 / 07:38 WIB
Harga Emas Terkoreksi, Dipicu Penguatan Dolar AS
ILUSTRASI. Harga emas kembali terkoreksi pada perdagangan Rabu (13/11) pagi, dipicu oleh penguatan mata uang dolar AS.REUTERS/Alexander Manzyuk


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga emas terkoreksi pada perdagangan Rabu (13/11) pagi. Pukul 07.31 WIB, harga emas untuk pengiriman Desember 2024 di Commodity Exchange ada di US$ 2.605,40 per ons troi, turun 0,03% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 2.606,30 per ons troi.

Harga emas turun dan mendekati level terendah dalam tujuh pekan setelah kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS memicu penguatan dolar AS.

Mengutip Bloomberg, indeks dolar naik ke level tertingginya dalam hampir dua tahun. Hal ini membuat komoditas emas yang dihargai dalam dolar menjadi lebih mahal bagi pembeli.

Baca Juga: Tekanan Pada Harga Emas Berlanjut, Ini Penyebabnya

Emas batangan telah turun 7% dari level tertinggi sepanjang masa pada 31 Oktober, tetapi masih menguat lebih dari 25% sepanjang tahun ini.

Kenaikan harga emas didorong oleh siklus pelonggaran moneter Federal Reserve, pembelian oleh bank sentral dan meningkatnya risiko geopolitik yang mendorong permintaan aset safe haven.

Kini, fokus investor tertuju pada laporan inflasi CPI AS, yang akan dirilis pada Rabu (13/11) waktu AS. Data ini diperlukan untuk mencari petunjuk arah pemangkasan suku bunga Federal Reserve ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×