Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Akuisisi PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terhadap tiga perusahaan kian jadi sorotan tajam. Bahkan, isu ini sempat menjadi salah satu agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar komisi XI DPR RI kemarin. Sedianya, dalam rapat itu DPR meminta penjelasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepepam-LK) akuisisi yang memiliki nilai Rp 6,191 triliun. Akan tetapi, rencana itu batal, lantaran anggota dewan meminta RDPU saat itu fokus pada kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi.
Meskipun batal dibicarakan, namun materi RDPU yang disusun Bapepam-LK sudah dibagikan kepada para wakil rakyat di komisi XI. Dalam dokumen itu, Bapepam-LK menyatakan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan batubara terbesar di Indonesia itu merupakan transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi material. Oleh karenanya, transaksi itu baru bisa dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham.
Sekadar informasi, peraturan pasar modal nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama menyebutkan, suatu transaksi dianggap material bila nilainya sama atau lebih besar dari 10% dari pendapatan perusahaan atau 20% dari ekuitas.
Nah, berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Bumi Resources per tanggal 31 Desember 2007, pendapatan perusahaan batubara milik Grup Bakrie itu adalah sebesar Rp 23,03 triliun. Sedangkan nilai ekuitasnya sendiri tercatat sebesar Rp 12,4 triliun.
Dengan ketentuan tersebut, nilai akuisisi BUMI, baik langsung maupun tidak langsung terhadap PT Dharma Henwa Tbk (DEWA), PT Fajar Bumi Sakti dan PT Pendopo Energi Batubara dengan total nilai Rp 6,191 triliun menjadi material. Konsekuensinya, manajemen BUMI harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna meminta persetujuan para pemegang saham.
Namun saat dikonfirmasi mengenai dokumen tersebut, Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany justru mengelak berkomentar. "Kasih saya kesempatan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil kesimpulan," tegas Fuad, saat akan meninggalkan gedung DPR RI, kemarin (10/2).
Fuad justru menekankan, pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaganya lebih menitikberatkan pada materi afiliasi dan kewajaran harga akuisisi. Hal yang tertera dalam dokumen tersebut, menurutnya hanya merupakan data-data yang Bapepam-LK peroleh dari pemeriksaan sementara.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito. "Belum ada kesimpulan, saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung," terang Sarjito.
Sekadar menyegarkan ingatan, manajemen BUMI berkali-kali membantah kalau transaksi tersebut merupakan transaksi yang dikategorikan material. "Kuasa hukum kami juga mengatakan transaksi itu tidak material," ujar Ari Sapta Hudaya, Presiden Direktur Bumi Resources, pertengahan Januari lalu.
Tetapi belakangan, sikap BUMI melunak. Mereka menyatakan kesanggupannya bila kemudian harus meminta restu terlebih dahulu kepada para pemegang sahamnya. Konsekuensinya, bila pemegang saham BUMI tidak setuju atas akuisisi tersebut, maka BUMI akan menyampaikan hal ini kepada lawan transaksinya dalam akuisisi tersebut.
BUMI mulai melunak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News