Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemeriksaan terhadap akuisisi tiga perusahaan tambang oleh PT Bumi Resources Tbk berpindah tempat. Kini nasib emiten berkode BUMI itu ada di tangan Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Bapepam-LK mencium adanya dugaan pelanggaran aturan main pasar modal dalam aksi akuisisi BUMI tersebut. Maka itu, "Kalau sudah ada dugaan pelanggaran, memang harus ditangani Biro PP," kata Kepala Biro PP Bapepam-LK Sarjito, Jumat (23/1).
Semula kasus BUMI ditangani Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil (PKPSR) Bapepam-LK. "Biro PP memang yang memiliki kewenangan lebih besar untuk menyelidiki apakah terjadi pelanggaran atau tidak," imbuh Kepala Biro PKPSR Bapepam-LK Anis Baridwan.
Anis mengungkapkan, data yang BUMI sampaikan kepada Bapepam-LK berbeda dengan data milik Bapepam-LK. "Maka semuanya kita buka di Biro PP," imbuhnya.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menambahi, Bapepam-LK menemukan adanya informasi yang berbeda dengan informasi yang BUMI berikan ke Bapepam-LK. Perbedaan itu antara lain soal afiliasi dan benturan kepentingan dalam transaksi itu.
Sarjito bilang, Biro PP sudah menerima surat perintah pemeriksaan untuk menyelidiki aksi akuisisi BUMI terhadap PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT Pendopo Energi Batubara, dan PT Fajar Bumi Sakti. Biro PP juga mengagendakan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan pertambangan batubara terbesar di Indonesia itu.
Ia menambahkan, Bapepam-LK juga sudah menerima pendapat hukum alias legal opinion dari kuasa hukum BUMI, sehubungan akuisisi tiga perusahaan oleh BUMI.
Bapepam-LK akan menggunakan pertimbangan hukum dari BUMI sebagai pembanding. "Dalam pemeriksaan ini, Bapepam-LK tidak hanya berpatok pada legal opinion itu," tandas Sarjito.
Selama pemeriksaan ini, Bapepam-LK tidak akan meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham BUMI. Jadi, transaksi saham BUMI tetap berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News