Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemeriksaan atas aksi akuisisi tiga perusahaan tambang oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terus menggelinding. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih mengumpulkan amunisi berupa data-data yang berkaitan dengan transaksi akuisisi yang memicu kehebohan di pasar modal itu.
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menegaskan, ada tidaknya hubungan afiliasi dan nilai akuisisi BUMI terhadap tiga perusahaan itu, akan jadi fokus pemeriksaan Bapepam-LK. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito menimpali, "Kami akan memeriksa detail transaksi akuisisi oleh BUMI tersebut," ujarnya, kemarin (27/1).
Seperti Anda tahu, Desember 2008, BUMI meneken perjanjian untuk mengakuisisi PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT Fajar Bumi Sakti, serta PT Pendopo Energi Batubara. Total nilai transaksi akuisisi saham tiga perusahaan itu Rp 6,2 triliun.
Masih ngotot tidak material
Walau Bapepam-LK belum menjatuhkan vonis, manajemen BUMI agaknya sudah siap menghadapi kemungkinan terburuk. Anak perusahaan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) itu pun bakal mematuhi keputusan sang regulator pasar modal.
Direktur Utama BUMI Ari S. Hudaya menyatakan, andaikata Bapepam-LK menilai transaksi tersebut masuk kategori material, BUMI akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Dalam rapat itu, BUMI akan meminta restu pemegang saham untuk mengakuisisi tiga perusahaan tambang itu.
Bagaimana jika pemegang saham BUMI tak memberi restu? "Kami tinggal bilang kepada tiga perusahaan itu bahwa pemegang saham tak menyetujui akuisisi. Nanti urusannya, kan, soal legal," kata Ari.
Berdasarkan kinerja kuartal ketiga 2008, pendapatan BUMI US$ 2,43 miliar atau sekitar Rp 26,73 triliun. Jadi, total nilai tiga transaksi itu mencapai 23,2% dari total pendapatan BUMI. Sesuai aturan pasar modal, transaksi sudah masuk kategori material jika melebihi 10% total pendapatan atau 20% dari total modal perusahaan yang mengakuisisi.
Namun, BUMI masih bersikeras bahwa transaksi tersebut bukan material. "Menurut pendapat hukum atau legal opinion dari kami, tiga transaksi itu masing-masing berdiri sendiri," kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News