Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan tujuh perusahaan yang baru menggelar penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) ke dalam radar Unusual Market Activity (UMA).
Pada 14 Juli 2025, BEI mengeluarkan pengumuman UMA atas saham PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT) yang baru tercatat di pasar saham pada Juli 8 2025.
Lalu pada 15 Juli 2025, BEI kembali merilis pengumuman UMA atas saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) dan PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI).
Terakhir ada PT Trimitra Trans Persada Tbk (BLOG) yang paling baru masuk radar UMA. Pengumuman UMA atas saham BLOG dikeluarkan BEI pada 16 Juli 2025.
Baca Juga: Saham CDIA Akhirnya Kena UMA, Namun Antrean Beli di Harga ARA Masih Membludak
Namun dari tujuh saham itu, BEI menghentikan sementara perdagangan atau suspensi perdagangan CDIA dan COIN sejak perdagangan pertama pada Kamis (17/7).
Suspensi tersebut dilakukan karena telah terjadi kenaikan harga kumulatif yang signifikan saham CDIA dan COIN. Langkah ini dilakukan rangka cooling down sebagai perlindungan bagi investor.
Pasalnya, saham CDIA dan COIN terus menguat hingga menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA) berjilid-jilid. Saham CDIA sudah menanjak 310,52% dari harga IPO di Rp 190.
Sementara saham COIN sudah melesat 374% ke posisi Rp 474 per saham hingga akhir perdagangan Rabu (16/7). COIN memasang sendiri memasang harga IPO di Rp 100 per saham.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Manullang menyampaikan BEI tidak dapat memastikan apakah harga saham setelah IPO akan naik atau turun.
Namun dalam menjalankan fungsi pengawasan, lanjut Kristian, BEI melakukan pemantauan terhadap seluruh efek yang diperdagangkan dan jika diperlukan dapat melakukan tindakan pengawasan.
Baca Juga: PSAT Terkena UMA Usai Lima Hari Listing, Lima Broker Ini Paling Banyak Jual-Beli
“Tindak pengawasan seperti UMA, Suspensi dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam melakukan tindakan pengawasan,“ jelasnya kepada Kontan, Kamis (17/7).
Kristian bilang dalam melakukan tindakan pengawasan, BEI mempertimbangkan banyak aspek, termasuk tetapi tidak terbatas pada fluktuasi harga, order, volume, pola transaksi dan informasi material yang relevan.
Dia menjelaskan penyebaran UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi salah satu upaya perlindungan investor dan sebagai sinyal karena ada pergerakan harga atau pola transaksi yang tidak biasa.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, investor mestinya tidak perlu khawatir karena memang sudah sesuai dengan ketentuan.
“Saat suspensi dibuka, saham-saham itu sebagian besar juga akan kembali melanjutkan kenaikannya,” ucap Budi.
Selanjutnya: TAF Sebut Terdapat Peluang Pertumbuhan Pembiayaan Kendaraan pada Semester II-2025
Menarik Dibaca: Jawab Kebutuhan Wanita, Kérastase Luncurkan Produk Perawatan Rambut Gloss Absolu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News