kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak pedagang kripto ilegal, berikut cara memilih pedagang kripto resmi


Jumat, 23 Juli 2021 / 10:48 WIB
Banyak pedagang kripto ilegal, berikut cara memilih pedagang kripto resmi
ILUSTRASI. Memanfaatkan antusiasme dan ketidaktahuan masyarakat, penawaran investasi aset kripto ilegal bermunculan.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto masih terus mencatatkan pertumbuhan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat jumlah investor aset kripto Mei tahun ini sudah menembus 6,5 juta pengguna di Indonesia, dengan nilai transaksi menembus Rp 370 triliun.

Tingginya minat investor terhadap aset kripto di satu sisi menghadirkan kesempatan bagi para orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Memanfaatkan antusiasme dan ketidaktahuan masyarakat, penawaran investasi aset kripto ilegal pun bermunculan.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasi lima penawaran investasi aset kripto yang tak berizin. Kelimanya adalah Smartclicks.io, Step In Your Wealth (SYW), BTC-Financialtrading, UMI Crypto Investasi, PT ZIV Crypto Indonesia.

Ketua SWI OJK Tongam L Tobing menjelaskan, penutupan kelimanya secara umum karena kegiatan mereka ilegal dan ada dugaan bahwa masyarakat melakukan transaksi dengan para pelaku ini. Padahal, kegiatan tersebut diduga merupakan penipuan dan penggelapan sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Optimisme Investor Institusi Mengangkat Harga Bitcoin

“Sejauh ini, kebanyakan modus perusahaan asset kripto ilegal itu seperti melakukan perdagangan kripto sebagai exchanger tak berizin, melakukan pemasaran asset kripto, serta kegiatan member get member seperti MLM,” kata Tongam kepada Kontan.co.id

Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, sudah tidak lagi ditemukan website yang menggunakan kelima nama entitas tersebut. Namun, terkait UMI Crypto Investasi, Kontan.co.id berhasil menemukan website yang disinyalir punya keterikatan serta beberapa unggahan ajakan berinvestasi UMI cryptocurrencies di Facebook. Keduanya sama-sama dikelola oleh Royclub Indonesia.

Mengacu penjelasan di situsnya, Royclub Indonesia merupakan tempat investasi cryptocurrencies yang sangat menjanjikan. Mereka juga mengiming-imingi keuntungan sebesar 30%-40% dari koin UMI dan diklaim aman tanpa risiko.

Baca Juga: Elon Musk: Tesla kemungkinan besar akan kembali menerima Bitcoin

Koin UMI sejatinya bukanlah aset yang ghoib karena memang ada di Coinmarketcap.com dan berada di posisi 4.199. Hanya saja, koin UMI tidak termasuk ke dalam 229 cryptocurrency yang diakui di Indonesia. Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Jika mengacu klaimnya sebagai tempat investasi, sebenarnya klaim tersebut juga tidak berdasar dan tidak sah. Mengingat Royclub Indonesia bukanlah pedagang aset kripto yang terdaftar legal di Indonesia. Saat ini baru ada 13 pedagang kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Guna menghindari terjerat penipuan dari para pedagang kripto ilegal, Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan 2L, yakni Legal dan Logis. Legal adalah melakukan pengecekan terhadap izinnya, yakni izin badan hukumnya dan izin usahanya di Bappebti. 

Sementara Logis adalah memperhitungkan rasionalitas dari imbal hasil yang ditawarkan. Tidak mungkin, aset kripto yang menawarkan imbal hasil dengan besaran tertentu dan bersifat tetap, namun tanpa adanya risiko.

Baca Juga: ICDX sudah lengkapi segala persyaratan untuk menjadi bursa aset kripto

Co-founder Cryptowatch dan pengelola channel Duit Pintar Christopher Tahir mengatakan, memilih pedagang kripto yang telah memiliki izin usaha dari Bappebti adalah sebuah kewajiban. Hal ini berguna untuk meminimalisir risiko-risiko yang tidak diinginkan.

“Sifat alami aset kripto itu kan pseudonymous, maka akan sangat bahaya jika dana diinvestasikan di perusahaan yang tak berizin. Untuk mendapat izin dari Bappebti, barrier of entry-nya kan tinggi karena permintaan modal yang harus disetor juga tinggi dan berbagai persyaratan lainnya,” ujar Christopher.

Dengan demikian, Christopher menyebut investor akan merasa lebih aman karena ada landasan hukum yang mengikat ketika berinvestasi di perusahaan yang punya izin dari Bappebti. Sedangkan, jika perusahaannya tidak berizin, posisi investor disebut akan sangat rentan ketika perusahaan kripto tersebut menyelewengkan dana dengan alasan diretas misalnya. 

Baca Juga: Tujuh dari 10 Investor Institusi Bakal Berinvestasi di Aset Digital

Apalagi pembelian aset kripto di exchange yang resmi juga sangat mudah. Hanya perlu melakukan deposit lalu langsung bisa melakukan transaksi di aplikasi yang disediakan oleh exchange tersebut. Keuntungan yang didapat pun juga dapat dengan mudah ditarik dan dikirim ke rekening masing-masing. 

Sementara Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda mengungkapkan, selain terdaftar di Bappebti, investor juga sebaiknya cari pedagang kripto yang telah tersertifikasi sertifikasi ISO 27001:2013 dan terdaftar di Kominfo.

“Investor juga harus memastikan platform pertukaran aset kripto tersebut mempunyai standar know your customer (KYC) yang proper. Kegunaan KYC dalam dunia aset kripto tidak jauh beda dengan tujuan KYC dalam perbankan,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, jika KYC dalam perbankan bertujuan untuk mengenal dengan baik para nasabah sehingga pihak bank bisa mengawasi setiap transaksi nasabah dan dapat melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga: Pegiat Industri Kripto Usung Penambangan Hijau

Sementara dalam dunia Aset Kripto KYC juga bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna dan market itu sendiri. KYC juga bisa jadi untuk mengawasi transaksi aset kripto, meminimalkan akun akun palsu yang dapat menimbulkan kejahatan cyber, serta menghindari dari kemungkinan pencucian uang.

Hingga saat ini, ketiga belas perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti adalah:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
  2. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  3. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  4. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  7. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  8. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  12. PT Bursa Kripto Prima 
  13. PT Plutonext Digital Aset. 

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, Bappebti masih mempertimbangkan untuk kembali membuka pendaftaran bagi pedagang aset kripto. Namun, pihaknya memastikan tidak mau  terburu-terburu untuk membuka pendaftaran tersebut walaupun peminatnya sudah banyak.

“Kami masih menggodok perubahan Peraturan Bappebti terkait pedagang aset kripto. Peraturan yang sebelumnya perlu dievaluasi kembali, misalnya seperti persyaratan teknis hingga minimal nilai permodalan mengingat industri aset kripto yang dinamis dan terus berkembang,” pungkas Wisnu.

Selanjutnya: Gara-gara Elon Musk, Bitcoin melonjak lagi menembus US$ 32.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×