kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Anak Usaha Energi Mega Persada (ENRG) Teken Perjanjian Sewa Rig Darat


Minggu, 27 Juli 2025 / 09:47 WIB
Anak Usaha Energi Mega Persada (ENRG) Teken Perjanjian Sewa Rig Darat
ILUSTRASI. PT Energi Mega Persada Tbk ENRG. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) mengumumkan telah melakukan transaksi penyewaan rig darat yang melibatkan anak-anak usahanya.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) mengumumkan telah melakukan transaksi penyewaan rig darat yang melibatkan anak-anak usahanya.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), ENRG melalui PT EMP Energi Gandewa (GDW) meneken perjanjian penyediaan jasa-jasa rig darat 350 HP dengan konsorsium antara PT Bina Mitra Artha dan PT Energi Drilling Utama (BMA-EDU) pada 23 Juli 2025.

Dalam perjanjian ini, GDW bertindak sebagai pemberi pekerjaan sedangkan Konsorsium BMA-EDU menjadi pelaksana pekerjaan. 

“Perjanjian Rig 350 HP dilakukan untuk jangka waktu tiga bulan dimulai sejak tanggal 23 Juli 2025 dengan maksimum nilai kontrak sebesar US$ 1.078.117,” tulis Wakil Direktur Utama ENRG Edoardus Ardianto dalam keterbukaan informasi, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Dua Anak Usaha Energi Mega Persada (ENRG) Teken Perjanjian Pemboran, Segini Nilainya

Sebagai catatan, ENRG merupakan pemegang saham yang memiliki kepemilikan sedikitnya sebesar 99% saham di GDW dan EDU, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini menandakan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan oleh sesama anak perusahaan terkendali ENRG.

“Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material,” kata Edoardus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×