Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Koin UMI sejatinya bukanlah aset yang ghoib karena memang ada di Coinmarketcap.com dan berada di posisi 4.199. Hanya saja, koin UMI tidak termasuk ke dalam 229 cryptocurrency yang diakui di Indonesia. Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Jika mengacu klaimnya sebagai tempat investasi, sebenarnya klaim tersebut juga tidak berdasar dan tidak sah. Mengingat Royclub Indonesia bukanlah pedagang aset kripto yang terdaftar legal di Indonesia. Saat ini baru ada 13 pedagang kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Guna menghindari terjerat penipuan dari para pedagang kripto ilegal, Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan 2L, yakni Legal dan Logis. Legal adalah melakukan pengecekan terhadap izinnya, yakni izin badan hukumnya dan izin usahanya di Bappebti.
Sementara Logis adalah memperhitungkan rasionalitas dari imbal hasil yang ditawarkan. Tidak mungkin, aset kripto yang menawarkan imbal hasil dengan besaran tertentu dan bersifat tetap, namun tanpa adanya risiko.
Baca Juga: ICDX sudah lengkapi segala persyaratan untuk menjadi bursa aset kripto
Co-founder Cryptowatch dan pengelola channel Duit Pintar Christopher Tahir mengatakan, memilih pedagang kripto yang telah memiliki izin usaha dari Bappebti adalah sebuah kewajiban. Hal ini berguna untuk meminimalisir risiko-risiko yang tidak diinginkan.
“Sifat alami aset kripto itu kan pseudonymous, maka akan sangat bahaya jika dana diinvestasikan di perusahaan yang tak berizin. Untuk mendapat izin dari Bappebti, barrier of entry-nya kan tinggi karena permintaan modal yang harus disetor juga tinggi dan berbagai persyaratan lainnya,” ujar Christopher.
Dengan demikian, Christopher menyebut investor akan merasa lebih aman karena ada landasan hukum yang mengikat ketika berinvestasi di perusahaan yang punya izin dari Bappebti. Sedangkan, jika perusahaannya tidak berizin, posisi investor disebut akan sangat rentan ketika perusahaan kripto tersebut menyelewengkan dana dengan alasan diretas misalnya.
Baca Juga: Tujuh dari 10 Investor Institusi Bakal Berinvestasi di Aset Digital