kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,20   9,85   1.06%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak pedagang kripto ilegal, berikut cara memilih pedagang kripto resmi


Jumat, 23 Juli 2021 / 10:48 WIB
Banyak pedagang kripto ilegal, berikut cara memilih pedagang kripto resmi
ILUSTRASI. Memanfaatkan antusiasme dan ketidaktahuan masyarakat, penawaran investasi aset kripto ilegal bermunculan.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Apalagi pembelian aset kripto di exchange yang resmi juga sangat mudah. Hanya perlu melakukan deposit lalu langsung bisa melakukan transaksi di aplikasi yang disediakan oleh exchange tersebut. Keuntungan yang didapat pun juga dapat dengan mudah ditarik dan dikirim ke rekening masing-masing. 

Sementara Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda mengungkapkan, selain terdaftar di Bappebti, investor juga sebaiknya cari pedagang kripto yang telah tersertifikasi sertifikasi ISO 27001:2013 dan terdaftar di Kominfo.

“Investor juga harus memastikan platform pertukaran aset kripto tersebut mempunyai standar know your customer (KYC) yang proper. Kegunaan KYC dalam dunia aset kripto tidak jauh beda dengan tujuan KYC dalam perbankan,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, jika KYC dalam perbankan bertujuan untuk mengenal dengan baik para nasabah sehingga pihak bank bisa mengawasi setiap transaksi nasabah dan dapat melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga: Pegiat Industri Kripto Usung Penambangan Hijau

Sementara dalam dunia Aset Kripto KYC juga bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna dan market itu sendiri. KYC juga bisa jadi untuk mengawasi transaksi aset kripto, meminimalkan akun akun palsu yang dapat menimbulkan kejahatan cyber, serta menghindari dari kemungkinan pencucian uang.

Hingga saat ini, ketiga belas perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti adalah:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
  2. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  3. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  4. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  7. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  8. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  12. PT Bursa Kripto Prima 
  13. PT Plutonext Digital Aset. 

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, Bappebti masih mempertimbangkan untuk kembali membuka pendaftaran bagi pedagang aset kripto. Namun, pihaknya memastikan tidak mau  terburu-terburu untuk membuka pendaftaran tersebut walaupun peminatnya sudah banyak.

“Kami masih menggodok perubahan Peraturan Bappebti terkait pedagang aset kripto. Peraturan yang sebelumnya perlu dievaluasi kembali, misalnya seperti persyaratan teknis hingga minimal nilai permodalan mengingat industri aset kripto yang dinamis dan terus berkembang,” pungkas Wisnu.

Selanjutnya: Gara-gara Elon Musk, Bitcoin melonjak lagi menembus US$ 32.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×