kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bakal Buyback Tanpa RUPS, Citra Marga Nusaphala (CMNP) Rogoh Kocek Rp 815 Miliar


Senin, 07 April 2025 / 06:50 WIB
Bakal Buyback Tanpa RUPS, Citra Marga Nusaphala (CMNP) Rogoh Kocek Rp 815 Miliar
ILUSTRASI. Citra Marga Nusaphala (CMNP) akan menggelar buyback saham dengan menyiapkan dana sebesar Rp 815 miliar setelah harga sahamnya terkoreksi terus


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) akan untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyiapkan dana maksimal Rp 815,61 miliar. Adapun dana tersebut berasal dari kas internal CMNP. 

Rencananya, CMNP akan membeli kembali maksimal sekitar 543,74 juta saham. Buyback akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, yakni 27 Maret 2025 sampai 2 Juni 2025. 

Baca Juga: Begini Prospek Kinerja CMNP di Tengah Kabar Bergabungnya Grup Salim Jadi Pengendali

"Buyback dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif dan juga memberikan fleksibilitas bagi CMNP dalam mengelola jangka panjang," tulis manajemen CMNP. 

Manajemen CMNP menjelaskan saham treasuri hasil buyback dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal. Terlebih jika CMNP membukukan tambahan modal. 

Asal tahu saja, saham CNMP ditutup melemah 9,06% ke level Rp 1.555 per saham pada Kamis (27/3). Alhasil, saham CNMP sudah anjlok 23,02% dalam sebulan terakhir. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×