kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.317   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Citra Marga Nusaphala (CMNP) Siapkan Rp 815 Miliar untuk Buyback Saham


Kamis, 03 April 2025 / 15:58 WIB
Citra Marga Nusaphala (CMNP) Siapkan Rp 815 Miliar untuk Buyback Saham
ILUSTRASI. Jalan Tol Cisumdawu: Jalan Tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Cisumdawu) yang PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) (20/11/2023). PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) berencana melakukan pembelian kembali atau buyback ?saham tanpa RUPS.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyiapkan dana maksimal Rp 815,61 miliar. Adapun dana tersebut berasal dari kas internal CMNP. 

Rencananya, CMNP akan membeli kembali maksimal sekitar 543,74 juta saham. Buyback saham akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, yakni 27 Maret 2025 sampai 2 Juni 2025.  

Baca Juga: Citra Marga Nusaphala (CMNP) Targetkan Pendapatan Rp 4,86 Triliun di 2025

"Buyback dapat menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif dan juga memberikan fleksibilitas bagi CMNP dalam mengelola jangka panjang," tulis manajemen CMNP. 

 

Manajemen CMNP menjelaskan saham treasuri hasil buyback dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal. Terlebih jika CMNP membukukan tambahan modal. 

Baca Juga: Citra Marga Nusaphala (CMNP) akan Garap Tiga Proyek Utama di Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×