Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Dalam keterbukaan informasi di BEI Senin (3/3), CMNP menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.
Direktur Independen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Hasyim menyatakan, ada empat pihak tergugat. Yaitu, Tergugat I adalah Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Tergugat II BHIT, Tergugat III Tito Sulistio, dan Tergugat IV Teddy Kharsadi.
Baca Juga: Setelah Naik 138% Sepekan, Suspensi Saham Citra Marga (CMNP) Dibuka Hari Ini (22/1)
Status perkara tersebut sedang berproses dan lokasi perkara yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Hasyim, langkah tersebut tidak memiliki dampak terhadap kondisi operasional dan hukum CMNP.
“Namun, apabila upaya hukum yang dilakukan CMNP dikabulkan oleh PN Jakpus, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 3 Maret 2025.
Hasyim menegaskan, CMNP melakukan upaya hukum tersebut dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing pihak tergugat.
“Untuk melakukan upaya hukum ini, perseroan telah menunjuk tim hukum yang berkompeten dalam perkara-perkara sejenis,” ungkap Hasyim.
Terkait hal tersebut, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) turut memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur PT MNC Asia Holding Tbk Tien mengatakan, sampai tanggal 3 Maret, BHIT belum menerima relaas resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut.
Sepemahaman BHIT, gugatan itu dikarenakan adanya transaksi antara CMNP dengan Unibank senilai US$ 28 juta pada 26 tahun lalu, atau sekitar bulan Mei 1999.
Saat itu, BHIT bertindak sebagai arranger. Oleh karenanya, BHIT tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Begini Prospek Kinerja CMNP di Tengah Kabar Bergabungnya Grup Salim Jadi Pengendali
“Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 4 Maret 2025.
Tien menegaskan, gugatan tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan BHIT.
“Sampai dengan saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan, serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan,” tuturnya.
Asal tahu saja, perkara ini sempat dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CMNP pada 30 Desember 2024. Hal tersebut dibahas lantaran ada kuasa pemegang saham yang menanyakan kejelasan terkait NCD Unibank yang dimiliki CMNP sebesar US$ 28 juta.
Berdasarkan catatan KONTAN, manajemen CMNP untuk diminta untuk mengusut tuntas terkait dengan NCD Unibank yang sudah hampir 20 tahun terabaikan dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari manajemen.
Para kuasa pemegang saham itu meminta manajemen untuk menindaklanjuti kasus melalui proses hukum dan sudah ada progres pada kuartal I 2025.
Selanjutnya: Diskon Tarif Tol Tak Menekan Jasa Marga & Hutama Karya
Menarik Dibaca: Masih Naik, Harga Emas Antam Menguat Rp 5.000 Hari Ini 5 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News