kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Aturan baru BRTI ini tidak menganggu fundamental saham emiten telekomunikasi


Selasa, 07 Juli 2020 / 14:42 WIB
Aturan baru BRTI ini tidak menganggu fundamental saham emiten telekomunikasi
ILUSTRASI. Menara BTS milik operator telekomunikasi terlihat dari Sungai Lintang, Kayu Aro Barat, Kerinci, Jambi, Jumat (3/5/2019). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menggodok aturan m


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

Selain itu, BRTI sedang mendiskusikan skema investasi infrastruktur dari pemain OTT asing antara memiliki dan menyewa dari entitas lokal. Indo Premier mencatat BRTI memberikan dukungannya terhadap upaya untuk berbagi jaringan. 

Baca Juga: BRTI: Network sharing positif untuk efisiensi industri telko

Meskipun belum ada diskusi serius tentang hal ini, BRTI percaya berbagi jaringan antar operator harus diberlakukan. "Dengan berbagi jaringan, operator dapat memperluas jangkauan jaringan dan kapasitasnya di tengah alokasi modal yang lebih baik. Namun, ini dapat menimbulkan ancaman bagi TLKM karena memiliki kabel spektrum, BTS, dan serat optik terbanyak," jelas Hans dalam riset. 

Sementara itu, dari sisi operator, ada permintaan kepada BRTI untuk mencari solusi tentang jaringan nirkabel di dalam gedung-gedung tinggi (inbuilding). Peraturan ini dimaksudkan untuk memudahkan ekspansi jaringan operator lain di gedung yang sama, dimana sudah ada operator lain di gedung itu dipandang sebagai monopoli. 

Namun, peraturan ini mungkin perlu berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat (PUPR) terutama pada aspek right-of-way. Secara keseluruhan, Indo Premier mencatat, tidak ada regulasi baru yang mengubah sektor telekomunikasi dalam waktu dekat. 

"Kami tetap positif di sektor ini, di tengah tidak adanya peraturan yang akan berdampak buruk bagi sektor ini. Peraturan yang sedang disusun adalah pendaftaran SIM dan peraturan OTT seharusnya tidak mengubah strategi perusahaan yang sudah ada," kata Hans. 

Baca Juga: Kemarin Dibebani Saham TLKM, IHSG Hari Ini Dipengaruhi Data Inflasi

Karena itu, Hans masih menyarankan beli pada saham TLKM, EXCL dan ISAT masing-masing dengan target harga di Rp 3.700, Rp 2.950 dan Rp 2.500 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×