kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Liquidity Provider Saham Siap Diimplementasikan pada Kuartal III-2025


Jumat, 13 Juni 2025 / 05:00 WIB
Liquidity Provider Saham Siap Diimplementasikan pada Kuartal III-2025
ILUSTRASI. BEI menargetkan implementasi penyedia likuiditas alias Liquidity Provider saham pada kuartal III-2025. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi penyedia likuiditas alias Liquidity Provider saham bisa terlaksana pada kuartal III-2025. Ini sejalan dengan adanya sejumlah anggota bursa yang dalam proses perizinan.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan dalam pipeline, sudah ada 13 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menjadi penyedia likuiditas saham. 

Jika dirinci, lanjut Jeffrey, delapan diantaranya merupakan anggota bursa dalam negeri. Sementara sisanya, atau lima lainnya merupakan anggota bursa asing. 

Baca Juga: Begini Peran Liquidity Provider Terhadap Kinerja Pasar Saham

“Dua anggota bursa sudah mendapatkan persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem sehingga diharapkan kuartal tiga ini sudah bisa terlaksana,” jelasnya dalam edukasi wartawan secara daring, Kamis (12/6). 

Pada 8 Mei 2025, BEI resmi memberlakukan dua aturan tentang penyedia likuiditas alias Liquidity Provider Saham, yakni Peraturan Nomor II-Q dan Nomor III-Q. 

Dimana, Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa. Sementara Peraturan Nomor III-Q mengatur tentang Liquidity Provider Saham di Bursa termasuk persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan. 

Baca Juga: OJK: Danantara Bisa Jadi Liquidity Provider di Pasar Saham

Persyaratan yang dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar.

Anggota Bursa juga wajib memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.

Selanjutnya: Perpanjang SIM Tanpa Calo Di SIM Keliling Depok, Tangerang & Tangsel Hari Ini (13/6)

Menarik Dibaca: Samsung S25 Harga Juni 2025 Punya Banyak Pilihan Warna, Mana yang Jadi Favorit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×