Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tokenisasi saham membuka peluang baru bagi investor untuk memperoleh eksposur terhadap pasar keuangan global melalui instrumen berbasis teknologi blockchain. Namun, investor perlu memahami struktur produk, ketentuan regulasi, serta risiko yang melekat sebelum memanfaatkan instrumen tersebut.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menjelaskan bahwa tokenisasi merupakan proses merepresentasikan aset atau hak tertentu dalam bentuk token digital menggunakan teknologi blockchain.
Dalam sektor keuangan, penerapan tokenisasi dapat mencakup berbagai aset, mulai dari emas, surat berharga, kepentingan dalam dana investasi, hingga aset lain dengan struktur dan ketentuan yang berbeda.
"Potensi tokenisasi antara lain mencakup efisiensi proses transaksi, pengembangan infrastruktur penyelesaian transaksi, dan perluasan distribusi produk keuangan," kata Ryan dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa manfaat tokenisasi bergantung pada struktur produk dan kesiapan ekosistem pendukungnya. Tokenisasi juga tidak otomatis meningkatkan likuiditas aset ataupun menghilangkan risiko investasi.
Baca Juga: Pasar Tokenisasi Saham AS Meningkat, Investor Perlu Mewaspadai Risikonya
Perkembangan tokenisasi di Indonesia
Perkembangan tokenisasi di Indonesia mulai terlihat melalui mekanisme regulatory sandbox yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam laporan perkembangan sektor jasa keuangan September 2026, OJK menyebut tujuh peserta telah menyelesaikan pengujian dan dinyatakan lulus. Model bisnis yang diuji mencakup tokenisasi emas, surat berharga melalui skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), serta manfaat kepemilikan properti, selain model bisnis inovasi keuangan digital lainnya.
Menurut Ryan, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa tokenisasi mulai dieksplorasi melalui beragam model bisnis di Indonesia.
Namun, kelulusan regulatory sandbox tidak otomatis berarti seluruh produk telah memperoleh izin operasional atau dapat dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Bagi industri keuangan Indonesia, perkembangan tokenisasi perlu dilihat bersama dengan kesiapan regulasi, tata kelola, dan perlindungan konsumen," ujar Ryan.
Ia menambahkan, investor perlu memahami aset atau hak yang direpresentasikan oleh suatu token, mekanisme pembentukan nilainya, serta hak dan risiko yang melekat pada produk tersebut.
Dengan demikian, pengembangan ekosistem tokenisasi tidak hanya membutuhkan inovasi teknologi, tetapi juga infrastruktur yang andal, kejelasan regulasi, dan tata kelola yang memadai.
Baca Juga: Rupiah Makin Loyo, Risiko Capital Outflow Asing di Pasar Saham RI
Tokenisasi saham AS menawarkan eksposur digital
Salah satu penerapan tokenisasi yang mulai mendapat perhatian adalah Tokenized US Stocks, yakni instrumen berbasis token digital yang memberikan eksposur terhadap pergerakan harga saham perusahaan Amerika Serikat (AS).
Ryan menjelaskan, instrumen tersebut dapat menjadi salah satu alternatif bagi pengguna platform digital yang ingin memperoleh eksposur terhadap pasar saham AS melalui ekosistem aset digital.
Meski demikian, tidak semua token saham memiliki struktur dan karakteristik yang sama. Hak yang diperoleh pemegang token bergantung pada model produk yang ditawarkan.
Sebagian token dapat merepresentasikan kepemilikan atau kepentingan atas sekuritas. Sementara itu, model lainnya hanya memberikan eksposur terhadap pergerakan harga aset acuan tanpa memberikan hak yang sama seperti pemegang saham secara langsung.
Perbedaan tersebut membuat investor perlu mencermati sejumlah aspek sebelum membeli token saham, antara lain:
- Struktur hukum produk: memahami hak yang melekat pada token dan hubungan hukumnya dengan aset acuan.
- Pihak penerbit: mengetahui entitas yang menerbitkan atau menyediakan instrumen tersebut.
- Mekanisme penyimpanan aset: memahami apakah terdapat aset acuan yang mendasari token dan bagaimana pengelolaannya.
- Hak investor: memastikan apakah token memberikan hak kepemilikan saham, hak ekonomi tertentu, atau hanya eksposur terhadap perubahan harga.
- Risiko dan likuiditas: memahami kemungkinan perubahan harga, keterbatasan transaksi, serta risiko dari penerbit dan platform yang digunakan.
Dengan memahami aspek tersebut, investor dapat membedakan token saham dari kepemilikan saham secara langsung. Akses digital terhadap saham AS juga perlu dinilai berdasarkan karakteristik produk, bukan semata-mata nama atau aset acuan yang digunakan.
Tonton: Pabrik Sepatu Tutup, 1100 Pekerja Kena PHK Bupati Lebak Soroti Iklim Investasi
Diversifikasi tetap perlu memperhatikan risiko
Ryan menilai, bertambahnya pilihan instrumen investasi perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman investor terhadap karakteristik masing-masing produk.
Tokenisasi dapat membuka pendekatan baru dalam penerbitan, distribusi, dan akses terhadap aset keuangan. Namun, adopsinya tetap membutuhkan dukungan infrastruktur, regulasi yang jelas, serta perlindungan konsumen.
Menurut dia, diversifikasi portofolio tidak cukup dilakukan dengan menambah jumlah instrumen investasi. Investor juga perlu mengevaluasi cara kerja setiap instrumen dan kesesuaiannya dengan tujuan investasi.
"Bagi investor, diversifikasi bukan sekadar menambah jumlah aset dalam portofolio, tetapi juga mengevaluasi bagaimana setiap instrumen bekerja dan apakah instrumen tersebut sesuai dengan tujuan investasinya," tutup Ryan.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/28/202732026/tokenisasi-saham-rambah-indonesia-apa-saja-yang-perlu-diketahui-investor?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














