Reporter: Anna Suci Perwitasari, Namira Daufina, RR Putri Werdiningsih, Sandy Baskoro | Editor: Yudho Winarto
Setyawati, warga Lenteng Agung, juga menceritakan, ayahnya menginvestasikan dana di Pandawa senilai Rp 30 juta, pada Agustus 2016. "Di bulan September dan Oktober dapat profit 10%, tapi Oktober dan November tidak dapat. Maka itu mau tarik dananya, tapi tidak bisa," tutur dia.
Dari beberapa nasabah yang ditemui KONTAN, nilai total investasinya lebih dari Rp 1 miliar. Para nasabah ingin menarik seluruh investasinya lantaran khawatir dengan sepak terjang Pandawa selama ini.
Sebab, Satgas Waspada Investasi sudah mencium gelagat tidak beres pada aktivitas Pandawa Group. Sejak 11 November 2016, Satgas melarang Pandawa menghimpun pendanaan masyarakat.
Pengamat Koperasi Subiakto Tjakrawerdaja menilai, pengawasan di bidang koperasi terbilang lemah sehingga banyak dimanfaatkan orang jahat. "Sebenarnya organisasinya baik, tetapi jika pengelolanya sudah memanfaatkan untuk perbuatan jahat, ya, bagaimana lagi?" cetus dia.
Di sisi lain, proses pembentukan koperasi yang lebih mudah kerap dimanfaatkan orang untuk tindak kejahatan. Padahal sejak awal misi utama koperasi adalah mempermudah pengusaha kecil dan mikro mengakses sumber daya ekonomi.
Motto 'Hidup Itu Indah' sebagaimana tertera di bendera Pandawa Group tampaknya belum bisa diwujudkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News