kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kemenkop evaluasi lagi aktivitas Pandawa Group


Selasa, 10 Januari 2017 / 19:28 WIB
Kemenkop evaluasi lagi aktivitas Pandawa Group


Reporter: Namira Daufina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM terus memantau aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Pandawa. Sebelumnya Kemenkop memberikan pembinaan dan anjuran untuk merombak beberapa elemen kelembagaan termasuk memisahkan diri dari aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan oleh Pendirinya, Nuryanto.

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno, mengatakan, terkait aktivitas menyimpang yang dilakukan KSP Pandawa, Kemenkop sudah melaksanakan pembinaan sejak terbitnya larangan aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan Nuryanto oleh Satgas Waspada Investasi pada 11 November 2016 lalu.

“Kita minta beberapa hal diubah termasuk tidak lagi menghimpun dana dan mencampurkan anggota dengan nasabah tawaran investasi yang dilakukan Nuryanto,” tutur Suparno.

Evaluasi pertama sudah kami lakukan akhir Desember 2016 lalu dan masih ada beberapa hal yang menyalahi aturan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kemenkop sudah melayangkan teguran dan nantinya akan dilakukan evaluasi lagi pada pertengahan Januari 2017 ini.

Apabila nantinya masih belum banyak perubahan sebagaimana KSP selayaknya, maka Kemenkop siap melayangkan surat peringatan. “Nantinya surat peringatan bisa berjumlah tiga kali. Setelahnya bisa kami berikan sanksi jika tetap tidak ada perbaikan,” kata Suparno.

Saat ini KONTAN menerima laporan dari beberapa orang nasabah Pandawa Group yang mengalami kendala untuk meminta kembali dananya. Menanggapi hal tersebut, Suparno mengatakan yang pertama harus dicari tahu adalah posisi ke-15 orang tersebut, apakah mereka terdaftar sebagai anggota koperasi atau bukan.

“Kalau bukan anggota koperasi maka mereka berada di wilayah abu-abu dan tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kemenkop harus melalui laporan langsung ke Bareskrim,” jelas Suparno. Hal ini lah yang menurutnya harus segera dibenahi karena banyak ketidakpastian di sistem Pandawa Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×