kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Satgas Waspada Investasi panggil Pandawa Group


Senin, 28 November 2016 / 15:31 WIB
Satgas Waspada Investasi panggil Pandawa Group


Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Salman Nuryanto, pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok atau yang lebih dikenal dengan nama KSP Pandawa Mandiri kembali dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).

Pemanggilan ini menindaklanjuti jumpa pers yang digelar KSP Pandawa Mandiri di Depok pada Rabu (23/11) lalu.

Menurut keterangan yang disampaikan Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi di Kantor OJK, Senin (28/11), panggilan kali ini meluruskan jumpa pers yang dilakukan KSP Pandawa Mandiri. Pada jumpa pers tersebut seolah-olah larangan Satgas dan OJK mengenai kewajiban pemberhentian aktivitas penghimpunan dana masyarakat tidak benar adanya.

"Maka kami undang pak Nuryanto dan teman-teman Pandawa untuk menegaskan bahwa mereka akan benar menghentikan penghimpunan dana yang selama ini dilakukan," ujar Tongam.

Serta meluruskan bahwa aktivitas yang dilarang adalah penghimpunan dana yang dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto. Sementara untuk aktivitas KSP sendiri akan mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan Kementerian Koperasi dan UKM.

Memang sebelumnya pada 11 November 2016 lalu, Satgas Waspada Investasi sudah memanggil Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group ke Gedung OJK.

Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa Pandawa Group itu fiktif dan semua perjanjian antara nasabah dengan Pandawa Group ditandatangani langsung oleh Salman Nuryanto. Aktivitasnya berbeda dengan KSP Pandawa Mandiri.

Sehingga dari pemanggilan tersebut diputuskan Satgas Waspada Investasi memerintahkan Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan penghimpunan dana lagi. Serta perlu mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.

Maka pada pertemuan kali ini Nuryanto membuat surat keterangan bertanda tangan di atas materai yang isinya mengenai perjanjian dirinya yang tidak akan lagi menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga 10% serta akan menyesuaikan aktivitas KSP Pandawa Mandiri sesuai aturan Kemenkop. "Mengikuti saja anjuran OJK," kata Nuryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×