kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,95   10,59   1.14%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Himpun dana, Pandawa Group terbukti ilegal


Selasa, 15 November 2016 / 20:10 WIB
Himpun dana, Pandawa Group terbukti ilegal


Reporter: Namira Daufina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemberantasan investasi ilegal di tanah air masih terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi). Terbaru, giliran Pandawa Group yang dibberi label ilegal dan diduga melanggar UU Perbankan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan kepada KONTAN, Selasa (15/11) penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto, Pemimpin Pandawa Group dan Pandawa Group adalah aktivitas ilegal. Kini sudah secara resmi dilarang dan apabila dilanggar maka akan ada sanksi hukum yang menyertainya.

Hasil ini diraih setelah pada 11 November 2016 lalu, Satgas Waspada Investasi memanggil Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group ke Gedung OJK. Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa Pandawa Group itu fiktif dan semua perjanjian antara nasabah dengan Pandawa Group ditandatangani langsung oleh Salman Nuryanto.

“Yang ada dan sudah jamak di masyarakat itu KSP Pandawa Mandiri Group, kalau untuk koperasi akan dibenahi sehingga berjalan sesuai ketentuan Kementerian Koperasi,” jelas Tongam.

Penghimpunan dana yang mengatasnamakan Pandawa Group dilakukan secara pribadi oleh Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri. Sampai saat ini jumlah dana yang terhimpun sekitar Rp 500 miliar dengan suku bunga imbalan sebesar 10% per bulan. Tercatat dana tersebut dihimpun dari sekitar 1.000 orang masyarakat.

“Pengembalian dana nasabah menjadi tanggung jawab Pak Nuryanto sepenuhnya,” tambah Tongam. Yang jelas melalui surat resminya, Satgas Waspada Investasi memutuskan terhitung sejak 11 November 2016 segala penghimpunan dana yang dilakukan Nuryanto / Pandawa Group sudah harus dihentikan karena sudah jelas ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga memerintahkan Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan penghimpunan dana lagi. Serta perlu mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.

Saat pertemuan berlangsung hal ini sudah sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak dan segala aktivitas penghimpunan dana akan diberhentikan oleh Nuryanto dan Pandawa Group. Maka diharapkan ke depannya tidak akan berlangsung hal serupa lagi. “Masyarakat harus waspada dan berhati-hati serta jangan lagi menyimpan dana di Nuryanto atau Pandawa Group karena tidak berizin OJK,” kata Tongam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×