kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Ada Revisi Aturan Pajak Kripto, Bakal Kurangi Minat Investor?


Rabu, 23 Juli 2025 / 20:34 WIB
Ada Revisi Aturan Pajak Kripto, Bakal Kurangi Minat Investor?
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok ulang aturan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto.


Reporter: Melysa Anggreni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok ulang aturan pemungutan pajak atas transaksi aset kripto. Nantinya, pajak final ini akan merujuk aset kripto sebagai instrumen keuangan setelah sebelumnya diatur sebagai bagian dari komoditas.

Ibrahim Assuaibi, Pengamat Pasar Kripto mengatakan, langkah yang diambil DJP merupakan suatu kewajaran, karena jika ditelisik dari capaian kinerjanya, industri kripto ini meningkat pesar. Dibanding dengan pasar modal dan derivatif pun, aset kripto memiliki peminat yang paling banyak.

Per Mei 2025, ekosistem aset kripto mengalami peningkatan jumlah pengguna dari 14,16 juta menjadi 14,78 juta pengguna. Dalam periode yang sama, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) juga menunjukkan peningkatan pengguna dari 796.605 menjadi 928.396 pengguna.

Menurut Ibrahim, pemerintah memerlukan kepastian hukum dan pemasukan dari industri kripto. "Sebetulnya sama seperti logam mulia yang sebelumnya tidak dikenakan pajak. Tetapi bisa dilihat bahwa transaksi pembeliannya masih tetap berjalan, meskipun dengan adanya pemungutan pajak," jelas Ibrahim kepada Kontan.co.id, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Pemerintah Susun Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Industri Minta Dilibatkan

Christopher Tahir, Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channl Duit Pintar bilang, potensi aset kripto untuk dijadikan objek pajak mungkin akan membuat beberapa investor memilih mundur. Hal ini sebagai bentuk reaksi pasar jangka pendek. Mengingat, kebijakan yang terlalu kebijakan yang terlalu kaku dapat mendorong pelarian modal dan aktivitas tax avoidance.

Namun, daya aset kripto ditopang dari potensi imbah hasilnya yang menggiurkan. “Jadi, secara keseluruhan revisi aturan ini sebetulnya tidak akan mengurangi minat investor, melainkan berpotensi menciptakan arus keluar dari domestik,” ujar Christopher kepada Kontan.co.id, Rabu (23/7/2025).

Ibrahim melanjutkan, tingginya minat investor pada aset berisiko ini tidak terlepas dari peran influencer dibidang keuangan yang banyak menyarankan diversifikasi investasi melalui bitcoin ataupu alternatif koin lainnya.

Calvin Kizana, CEO Tokocrypto menambahkan, peminat aset kripto banyak didominasi generasi muda yang cenderung tertarik pada investasi kripto karena mereka tumbuh di era digital yang akrab dengan teknologi dan inovasi finansial. Hal ini terbukti dari data jumlah pengguna di Tokocrypto yang menujukkan bahwa generasi muda masih menjadi motor utama dalam adopsi investasi aset kripto di Indonesia.

Hingga separuh 2025, jumlah pengguna terdaftar di Tokocrypto telah mencapai lebih dari 4,5 juta. Mayoritas pengguna berasal dari kalangan usia muda, di mana 56,7% berada dalam rentang usia 18 tahun - 30 tahun, 33,9% pengguna berusia 31 tahun - 45 tahun, dan 9,4% berusia 46 tahun - 55 tahun.

“Kami melihat tren yang menarik, yaitu semakin banyak investor ritel yang sebelumnya aktif di pasar saham, kini juga mulai masuk ke dunia kripto,” ujar Calvin kepada Kontan.co.id, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Ditjen Pajak Tengah Memfinalisasi Aturan Baru Pajak Kripto, Begini Bocorannya

Menurut Clavin, pergeseran preferensi ini bukan sepenuhnya “switching” atau pindah total, melainkan lebih ke arah diversifikasi portofolio. Investor memanfaatkan kripto sebagai salah satu kelas aset alternatif yang bisa melengkapi investasi di saham, reksa dana, atau emas.

Perlu diketahui, aset ini memiliki tingkat volatilitas tinggi dan risiko yang tidak kecil. Namun, justru karena karakteristik itulah, banyak investor, terutama generasi muda melihat kripto sebagai peluang untuk diversifikasi dan potensi pertumbuhan yang cepat.

Calvin menyoroti, pajak atas transaksi kripto sebelumnya dikenakan PPh final dan juga PPN karena dipandang sebagai komoditas digital. Namun dalam aturan baru yang sedang difinalisasi, aset kripto akan diperlakukan seperti instrumen keuangan lainnya, mirip dengan saham atau reksadana.

“Artinya, besar kemungkinan pemungutan pajak kripto kedepannya hanya akan dikenai PPh final saja, tanpa dikenakan PPN,” kata Calvin

Selanjutnya: Rapat dengan Komisi XI Tertutup, Bos Danantara: Banyak Hal Belum Bisa Kami Paparkan

Menarik Dibaca: Fitur Lifestyle Hadir di PLN Mobile, Perluas Layanan ke Ranah Hiburan dan Gaya Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×