Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
"Justru kalau ada uang sekarang waktunya top up, jadi harga rata-ratanya semakin baik. Ini saatnya membalikkan kerugian," saran Parto.
Terlebih industri reksadana termasuk salah satu sektor yang sangat teregulasi. Contohnya ketika investor mulai memasukkan dananya, setiap manajer investasi akan menjalankan kebijakan know to your customer (KYC). Ini dilakukan untuk mengetahui asal usul dana investasi.
Sehingga setiap dana investasi yang masuk ke reksadana dengan nilai tertentu, sekitar Rp 100 juta, dapat diketahui sumber dananya. Dengan demikian kebijakan ketat yang dilakukan oleh otoritas jasa keuangan ini juga untuk mencegah adanya tindak pidana pencucian uang di industri reksadana.
Baca Juga: Prospek industri reksadana bergantung pada sentimen Covid-19
Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana investor, sesuai ketentuan OJK, dana investor di simpan di rekening terpisah di bank kustodian.
Sementara sebagai jasa pengelolaan dana investasi tersebut Manajer Investasi mendapatkan fee yang besarnya sudah ditetapkan di awal. Besarnya beragam mulai 1-2% per tahun dari nilai investasi investor.
Berinvestasi di reksadana pun dapat diatur sesuai tujuan investasi, profil risiko, jangka waktu dan nilai investasi dari pemilik dana. Dengan memahami empat hal tersebut investor diharapkan bisa mencapai target investasinya secara optimal.
Parto mengamini bahwa setiap produk investasi seperti halnya reksadana pasti memiliki risiko, termasuk mengalami kerugian investasi. Tetapi dengan strategi yang tepat dan memahami produknya, risiko investasi itu bisa dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, Parto menyarankan, dalam situasi krisis akibat Pandemi Covid-19 seperti saat ini sebaiknya investor tidak panik atau melakukan redemption reksadananya.