Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Sebab, selama unit penyertaan masih ada di rekening investor, penurunan aset reksadana yang terjadi baru menciptakan potensi kerugian.
Terkait potensi kerugian investasi ini tidak hanya dialami oleh investor perorangan. Investor pemilik dana besar seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang banyak menempatkan dananya di produk reksadana juga mengalami hal serupa. Bahkan, potensi kerugian investasi Jiwasraya tersebut kini menjadi perdebatan di meja hijau.
Baca Juga: Tren kinerja reksadana lesu diprediksi berlanjut hingga akhir tahun
Tak hanya pejabat Jiwasraya, perusahaan penerbit reksadana atau Manajer Investasi (MI) juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, ada 13 perusahaan MI yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi korporasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, berdasarkan perhitungan Badan Keuangan Negara (BPK) nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh 13 MI tersebut mencapai Rp 12,15 triliun. "13 korporasi telah merugikan negara Rp 12,15 triliun, ini merupakan perhitungan keuangan negara," kata Hari.
Sampai saat ini dana investasi Jiwasraya di 13 MI tersebut masih terjaga. Unit penyertaannya dipegang atas nama Jiwasraya dan tidak dilakukan penarikan atau redemption.
Namun, akibat nilai underlying investasinya turun, total investasi Jiwasraya di reksadana, yang rata-rata berbasis saham itu, juga ikut terpangkas, sehingga menimbulkan potensi kerugian. Tapi seperti halnya reksadana lain, potensi kerugian Jiwasraya tersebut terbuka untuk mengalami rebound.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News