Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pasar modal Indonesia memperketat pengawasan perdagangan saham untuk mencegah manipulasi harga dan transaksi terkoordinasi.
Langkah ini dilakukan setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) memperingatkan kemungkinan penurunan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Peringatan MSCI tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap transparansi perdagangan dan belum efektifnya penanganan praktik transaksi terkoordinasi di pasar saham Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperluas keanggotaan komite yang menyusun daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Baca Juga: 80 Saham HSC Jadi Sorotan usai Pertemuan MSCI dan BEI, Cek Daftarnya
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, komite tersebut akan melibatkan pihak independen, termasuk akademisi Indonesia dan F. Chapman Taylor sebagai perwakilan investor asing.
Sebelumnya, komite itu hanya beranggotakan pejabat otoritas pasar modal.
Pengawas pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan, pengawasan perlu diperkuat untuk mendeteksi pola transaksi tidak wajar dan praktik perdagangan terkoordinasi.
"Kami mendorong BEI memperkuat mekanisme dan metodologi pengawasan perdagangan, termasuk kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar dan mendeteksi perdagangan terkoordinasi," kata Hasan.
Sebelumnya, BEI mengumumkan akan mengeluarkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari indeks utama, mulai 2 November 2026. Daftar yang berlaku saat ini mencakup 80 perusahaan.
Selain memperluas komite, BEI akan memulai investigasi apabila menemukan indikasi perdagangan terkoordinasi yang berpotensi memanipulasi harga saham.
Baca Juga: BEI Paparkan Kriteria Saham HSC yang Bisa Kembali Masuk IHSG
Bursa juga akan membekukan rekening investor yang mencurigakan. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai November 2026.














