kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Transcoal Pacific (TCPI) dapat fasilitas kredit Rp 113 miliar untuk beli kapal


Rabu, 24 Maret 2021 / 00:05 WIB
Transcoal Pacific (TCPI) dapat fasilitas kredit Rp 113 miliar untuk beli kapal


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) menandatangani Surat Penawaran Pemberian Kredit dari salah satu bank pemerintah/badan usaha milik negara (BUMN) dengan total nilai fasilitas kredit maksimum Rp 113 miliar pada 19 Maret 2021 lalu. 

“Fasilitas kredit ini adalah merupakan kredit investasi untuk pembelian/pembiayaan kapal, yaitu 2 unit Deck Pusher Barges dan 2 unit Pusher Tug Boat, dengan menggunakan kapal-kapal tersebut ikut serta sebagai jaminan fasilitas kredit tersebut,” terang Direktur TCPI, Amril dalam keterangan tertulis di laman keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/3).

Dalam transaksi ini, TCPI akan menerima fasilitas kredit/pinjaman secara langsung dari bank pemberi pinjaman. Sehubungan dengan hal ini, TCPI akan memberikan jaminan kepada bank.

Baca Juga: Strategi Transcoal Pacific (TCPI) Terkait Agenda Ekspansi

Fasilitas kredit yang diterima TCPI memiliki jangka waktu maksimal 60 bulan, terhitung sejak pencairan fasilitas kredit. Fasilitas kredit ini dikenakan suku bunga, provisi, denda keterlambatan, dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan bank. 

TCPI tidak merinci nama bank pemberi fasilitas kredit. Yang terang, TCPI menerangkan bahwa perusahaan dan bank pemberi pinjaman tidak memiliki hubungan afiliasi, sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi.

TCPI percaya, fasilitas kredit yang diterima akan berdampak positif terhadap kegiatan operasional perusahaan lantaran dapat digunakan untuk menambah armada yang diperlukan dalam kegiatan usaha utama perusahaan.

Sementara itu, dari sisi hukum, transaksi ini dapat memberikan dampak hukum berupa beralihnya barang-barang jaminan kepada kreditur/pemberi pinjaman atau pihak lain, apabila TCPI gagal untuk membayar cicilan pinjaman tepat waktu. “Diharapkan dengan adanya dan dipakainya fasilitas kredit ini, nantinya akan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan,” tutup Amril.

Selanjutnya: Ini tujuan Transcoal Pacific (TCPI) mendirikan lima perusahaan pelayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×