kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini tujuan Transcoal Pacific (TCPI) mendirikan lima perusahaan pelayaran


Senin, 23 Maret 2020 / 22:44 WIB
Ini tujuan Transcoal Pacific (TCPI) mendirikan lima perusahaan pelayaran
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Transcoal Pacific Tbk Dirc Richard Talumewo (dua kiri) bersama Komisaris dan para Direksi mengamati papan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, JUmat (6/7). PT Transcoal Pacific Tbk melakukan pencatatan dan perdagangan perda


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) melalui anak usahanya PT Kanz Gemilang Utama dan PT Sentra Makmur Lines mendirikan lima perusahaan baru yang bergerak di bidang pelayaran. TCPI adalah pemilik saham sebesar 99,92% PT Kanz Gemilang Utama dan pemegang saham tidak langsung sebesar 99,72% dari PT Sentra Makmur Lines.

Sebelumnya TCPI menginformasikan, modal dasar masing-masing perusahaan tersebut adalah Rp 100 miliar dan modal ditempatkan dan disetor adalah Rp 25 miliar. Direktur Utama TCPI, Dirc Richard Talumewo mengatakan, pendirian lima perusahaan anyar di bidang pelayaran ini bertujuan untuk merespons adanya peluang usaha bagi perusahaan pelayaran sejalan dengan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag) Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu.

Baca Juga: Trancsoal Pacific (TCPI) meraih kontrak baru senilai Rp 76 miliar

Peraturan ini telah diubah dua kali sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag RI Nomor 40 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017. Merujuk beleid tersebut, eksportir yang mengekspor batubara dan/atau CPO wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Selanjutnya, importir yang mengimpor beras dan barang untuk pengadaan barang oleh pemerintah wajib menggunakan angkutan laut milik nasional.

Nah, dari situ TCPI melihat peluang usaha pelayaran dalam negeri untuk mengangkut batubara dan CPO untuk tujuan ekspor ke beberapa negara dan impor beras dan barang-barang dari beberapa negara ke dalam negeri. “Sehingga perusahaan merasa perlu untuk mendirikan lima perusahaan pelayaran ini,” katanya dalam keterbukaan informasi, Senin (23/3).

Baca Juga: Saham Mid Caps dan Small Caps Jadi Penopang IHSG

Adapun nama kelima perusahaan pelayaran yang baru didirikan ini meliputi: PT Energi Lautan Kencana, PT Karya Samudera Insani, PT Bahari Maritim Energi, PT Sari Samudera Gemilang, dan PT Transportasi Lautan Energi. Perusahaan ini berharap kegiatan operasional dan kondisi keuangan akan menjadi lebih baik apabila perusahaan-perusahaan baru itu beroperasi sesuai yang direncanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×