kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Transaksi Aset Kripto Capai Rp 344 Triliun Hingga Agustus 2024


Sabtu, 07 September 2024 / 17:45 WIB
Transaksi Aset Kripto Capai Rp 344 Triliun Hingga Agustus 2024
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi aset kripto di Indonesia terus membesar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, aktivitas aset kripto semakin berkembang di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyebutkan, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada bulan Januari sampai Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun.

"Transaksi itu tumbuh 354% jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya," kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (6/8).

Baca Juga: Tokocrypto Sambut Positif RPOJK Terkait Perlindungan Konsumen Aset Kripto

Tidak hanya nilai transaksi yang bertumbuh, jumlah investor pun berada dalam tren peningkatan yakni sebesar 20,59 juta investor per Juli 2024. Angka itu tumbuh dibanding periode Juni 2024 yang sejumlah 20,24 juta investor.

Seiring dengan pertumbuhan ini, OJK terus mengembangkan kebijakan untuk industri Aset Keuangan Digital (AKD) melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto untuk periode 2024 sampai 2028.

Hasan bilang, peta jalan tersebut akan menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK guna mengembangkan dan menguatkan sektor IAKD.

Baca Juga: Investasi Kripto di Indonesia Makin Ramai, Pengguna Indodax Kini Capai 6,8 Juta

Seperti diketahui, mandat kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD sesuai dengan undang-undang P2SK telah ditambahkan ke OJK. 

Dari sisi pengaturan, lanjut Hasan, OJK telah menerbitkan SEOJK No. 7 tahun 2024 tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang terdaftar di OJK Ini sebagai pedoman yang mengatur mengenai pelaporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara ITSK yang telah terdaftar kepada OJK.

Selain itu, OJK saat ini sedang menyusun peraturan mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto dan RSA OJK tentang Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto.

Baca Juga: OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Keuangan Digital, Begini Respons Indodax

"Ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK," pungkas Hasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×