kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tokocrypto Sambut Positif RPOJK Terkait Perlindungan Konsumen Aset Kripto


Kamis, 05 September 2024 / 16:53 WIB
Tokocrypto Sambut Positif RPOJK Terkait Perlindungan Konsumen Aset Kripto
ILUSTRASI. OJK memperkenalkan regulasi baru yang memperkuat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.?(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi baru yang memperkuat pengawasan terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis menyambut baik langkah OJK tersebut.

Menurut Yudho yang juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto, dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan jelas, industri aset kripto di Indonesia akan memiliki landasan yang lebih kuat. 

Baca Juga: Kommunitas Tujukkan Komitmen pada Perkembangan Ekosistem Kripto

Kepastian hukum yang dihadirkan oleh regulasi ini menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi konsumen dan pelaku usaha di sektor aset digital.

"Ini merupakan angin segar bagi kami sebagai pelaku pasar. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Selain itu, syarat permodalan yang ditetapkan akan mendorong bursa dan pedagang untuk lebih profesional dalam mengelola pasar," ujar Yudho dalam siaran pers, Kamis (5/9).

Dengan diberlakukannya RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, OJK akan memiliki peran lebih besar dalam mengatur dan mengawasi sektor yang berkembang pesat ini. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur pasar, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Yudho menambahkan, regulasi ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, terutama dalam hal keamanan aset dan data pribadi. Dengan adanya standar keamanan yang ketat, konsumen akan merasa lebih aman dan percaya untuk berinvestasi diaset kripto.

Adapun salah satu fokus utama dari regulasi baru ini adalah memastikan bahwa perdagangan aset kripto dilakukan secara transparan, wajar, dan efisien. Dalam RPOJK tersebut OJK mewajibkan pelaku pasar, termasuk bursa dan pedagang aset kripto, untuk mematuhi prinsip tata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang ketat.

Baca Juga: Cek Tanggal Penting Pasar Kripto di Bulan September 2024

“Dengan ketentuan ini, konsumen aset kripto akan lebih terlindungi dari potensi risiko seperti pencurian data, penipuan, hingga manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian di sektor aset digital. Selain itu, keamanan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, juga menjadi fokus utama untuk melindungi dana dan aset kripto milik konsumen,” imbuh Yudho.

Kemudian, OJK menekankan pentingnya transparansi dalam perdagangan aset kripto melalui berbagai ketentuan yang mengatur tata kelola di bursa aset keuangan digital. Setiap bursa diharuskan menyusun pedoman dan tata tertib perdagangan yang mencakup analisis terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

OJK juga menetapkan ketentuan baru terkait permodalan bursa dan pedagang aset kripto, yang bertujuan untuk memastikan kestabilan keuangan dan keamanan operasional. Setiap bursa aset kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar pada saat pengajuan izin usaha, dan mempertahankan ekuitas sebesar 80% dari modal tersebut.

Selain itu, dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapatkan izin, bursa wajib meningkatkan modal disetornya menjadi minimal Rp1 triliun atau 2% dari total nilai transaksi yang difasilitasi, mana yang lebih besar.

Salah satu aspek penting lainnya dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi bursa dan pedagang untuk menjaga keamanan data pribadi konsumen. OJK mewajibkan penyelenggara pasar aset kripto untuk menggunakan sistem dengan standar keamanan tertinggi, termasuk sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi dan Disaster Recovery Centre (DRC) yang terpisah di dalam negeri guna mengatasi risiko operasional.

Menurut Yudho, langkah ini memberikan jaminan bahwa data pribadi dan aset digital konsumen akan terlindungi dengan baik dari ancaman peretasan atau gangguan lainnya. Kepercayaan konsumen menjadi salah satu prioritas utama dalam pengembangan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan teratur.

Regulasi baru yang diterbitkan oleh OJK merupakan langkah signifikan dalam memperkuat pengawasan atas perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan fokus pada transparansi, tata kelola yang baik, perlindungan data, keamanan sistem, dan syarat permodalan yang ketat, OJK berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto.

"Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor aset digital yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa mendatang,” pungkas Yudho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×