kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kontribusi Pajak Industri Kripto Capai Rp 798 Miliar Hingga Juni 2024


Senin, 29 Juli 2024 / 23:09 WIB
Kontribusi Pajak Industri Kripto Capai Rp 798 Miliar Hingga Juni 2024
ILUSTRASI. Empat tahun sekali, dunia kripto dihebohkan dengan halving Bitcoin. Setelah halving, seperti di bulan Mei 2020, terjadi peningkatan besar-besaran pada transaksi BTC, yang didorong oleh bertumbuhnya adopsi dan keterlibatan komunitas. Tren ini membawa manfaat bagi keseluruhan lanskap kripto.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp 25,88 triliun. 

Industri Kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp 798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibanding Maret 2024. 

Dari jumlah tersebut, Rp 376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Baca Juga: Grup Djarum & Adaro Teratas, Ini 20 Grup Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar di 2023

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa meskipun peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, Indodax tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.

"Sebagai entitas yang bertanggung jawab, Indodax berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya dalam siaran pers, Senin (29/7). 

Oscar menambahkan bahwa penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan mereka terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 25,8 Triliun Per Akhir Juni 2024

"Indodax dalam kepatuhan pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan, " tuturnya.

Dari total pajak kripto yang mencapai Rp 798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp 350 miliar, selain itu Indodax juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp 234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan Indodax.

Tidak hanya itu, Saat ini, Indodax memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total volume mencapai US$ 15 juta. Angka ini menunjukkan keunggulan INDODAX dibandingkan platform crypto exchange lokal lainnya.

Baca Juga: Golden Visa: Antara Memuluskan Family Office dan Kisah Kegagalan Negara Lain

Oscar bilang pihaknya juga menyoroti bahwa, ke depannya Industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke dalam pembangunan ekonomi dalam negeri. 

"Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kami di Indodax berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut," kata Oscar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×