Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten menghadapi ancaman penghapusan pencatatan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Terdapat setidaknya 39 perusahaan yang berisiko didepak dari Bursa.
Delisting menunjukkan bahwa saham suatu perusahaan tidak dapat lagi diperdagangkan di BEI. Hal ini menjadi perhatian serius karena banyaknya dana investor ritel yang terinvestasi di saham-saham yang berpotensi delisting.
Beberapa emiten memiliki tingkat kepemilikan masyarakat yang signifikan. Sebagai contoh, kepemilikan masyarakat di PT Polaris Investama Tbk (PLAS) mencapai 999,94 juta saham atau setara dengan 84,44%.
Baca Juga: Inti Agri Resources (IIKP) Terancam delisting, Saham Kejagung & Asabri Masih Nyangkut
Sementara di PT Sugih Energy Tbk (SUGI), kepemilikan masyarakat mencapai 16,43 miliar saham atau sekitar 66,23%. Adapun kepemilikan ritel di saham PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) bahkan mencapai 99% atau sebanyak 3,21 miliar saham.
Pengamat pasar modal dan Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat, menyoroti beberapa kesamaan antara emiten yang berisiko delisting ini.
Pertama, sebagian besar perusahaan termasuk emiten yang relatif baru di BEI, yang baru mencatatkan diri sekitar 5 tahun yang lalu. Contohnya adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang baru melakukan IPO pada Mei 2019.
Kedua, emiten tersebut baru saja melakukan penerbitan saham baru melalui rights issue. Contohnya adalah SUGI yang melakukan rights issue untuk backdoor listing.
Baca Juga: Hengkang dari BEI, Onix Capital (OCAP) Mulai Periode Buyback Saham
Teguh menjelaskan bahwa setelah berhasil mengumpulkan dana dari masyarakat, perusahaan cenderung ditinggalkan oleh investor karena tujuan utama mereka telah tercapai.