kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Inti Agri Resources (IIKP) Terancam delisting, Duit Kejagung & Asabri Masih Nyangkut


Rabu, 24 Januari 2024 / 18:51 WIB
Inti Agri Resources (IIKP) Terancam delisting, Duit Kejagung & Asabri Masih Nyangkut
ILUSTRASI. Perusahaan perikanan, PT Inti Agri Resources Tbk IIKP, dahulu bernama Inti Kapuas Arowana Tbk dengan produk ikan arwana atau ikan arowana bermerek Shelook RED.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi delisting saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Kejaksaan Agung tercatat memegang 3,30 miliar saham IIKP atau setara 9,84%. Sedangkan  PT Asabri (Persero) memiliki 4,13 miliar saham atau setara 12,32%.

Kepemilikan Masyarakat di emiten budidaya ikan ini cukup besar, yakni mencapai 24,03 miliar saham atau 71,5%. Sisanya digenggam oleh PT Maxima Agro Industri sebanyak 2,11 miliar atau 6,30%.

Adapun potensi delisting ini mengacu pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/01-2020, Peng-SPT00001/BEI.PP2/01-2020;,Peng-SPT-00003/BEI.PP3/01-2020, dan Peng-SPT-00010/BEI.WAS/01- 2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

Baca Juga: Terancam Delisting, Danasupra Erapacific (DEFI) Beberkan Rencana Bisnis

Dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Baca Juga: Sejumlah Saham Terancam Delisting, Bagaimana Nasib Duit Investor?

Berdasarkan poin tersebut, BEI mengumumkan potensi delisting saham IIKP karena sudah disuspensi selama 48 bulan alias selama 4 tahun.

“Maka dapat kami sampaikan bahwa saham IIKP telah disuspensi selama 48 bulan,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, Selasa (23/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×