Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - TABANAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal usulan pengembangan nilai guna atau use case aset kripto di Indonesia untuk berbagai kebutuhan, termasuk untuk agunan pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pemanfaatan aset kripto dalam berbagai inovasi yang sebelumnya telah berkembang di ranah global, seperti tokenisasi dunia nyata (real world asset) hingga agunan atau jaminan pemberian pinjaman.
Memang, sejauh ini pengaturan mengenai inovasi yang disebutkan tadi belum ada di Indonesia. Namun, perlu diingat pula bahwa OJK memiliki regulatory sandbox yang memungkinkan inovasi tersebut bisa diujicoba atau disimulasikan.
"Jadi bentuk-bentuk inovasi tokenisasi dari real world asset atau project lainnya sudah masuk di sandbox OJK," kata dia di sela acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025) lalu.
Sebagai pengingat, Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Baca Juga: Pro – Kontra Usulan Aset Kripto Jadi Jaminan di Bank
Ada sejumlah contoh inovasi tokenisasi yang sudah masuk di regulatory sandbox OJK. Di antaranya adalah tokenisasi berbasis emas dan properti. "Emas misalnya, pada 8 Agustus kemarin menandai satu tahun ada di sandbox dan sudah kami nyatakan lulus," imbuh Hasan.
Sebelumnya, beberapa pelaku usaha kripto mengusulkan pemanfaatan aset kripto yang mana salah satunya sebagai agunan pemberian pinjaman.
Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menyampaikan, potensi penggunaan aset kripto sebagai agunan pengajuan pinjaman cukup terbuka, mengingat hal ini sudah diaplikasikan di luar negeri. Maka dari itu, para pelaku usaha kripto sedang aktif berkonsultasi dengan regulator dan stakeholder terkait untuk merumuskan use case kripto tersebut.
"Kami memohon mereka untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kripto bisa digunakan sebagai instrumen pinjaman," ungkap dia di sela CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).
Dia juga menjelaskan, beberapa bank berskala global sudah ada yang berani memberikan pinjaman kepada nasabah dengan agunan aset kripto.
Sebagai contoh, JP Morgan yang pernah memberi pinjaman dengan jaminan berupa bitcoin dan ethereum. Ada juga Citibank yang pernah memperbolehkan aset kripto dengan basis ETF sebagai jaminan pemberian pinjaman kepada nasabah.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kripto Dorong Adopsi Aset Kripto Sebagai Agunan Pinjaman
Dalam acara yang sama, CEO dan Co-founder Indodax William Sutanto sepakat bahwa adopsi aset kripto sebagai instrumen penjamin pinjaman sangat memungkinkan di Indonesia. Terlebih lagi, aset kripto tergolong sangat likuid, mengingat suplai dan permintaannya selalu ada di pasar.
Hal ini berbeda dengan aset lain yang kerap jadi agunan pinjaman seperti properti atau kendaraan bermotor. Keduanya tergolong bukan aset likuid, sehingga menyulitkan bagi pihak pemberi pinjaman untuk menjual aset yang diagunkan tersebut.
"Kalau kripto, hanya beberapa detik saja sudah bisa dijual-belikan, karena supply demand-nya selalu ada," tandas dia, Kamis (21/8).
Selanjutnya: Kredit Menganggur Tetap Banyak, Bukti Korporasi Tahan Ekspansi
Menarik Dibaca: Daftar Menu untuk Diet Tanpa Nasi agar Berat Badan Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News