Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi delisting saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Kejaksaan Agung tercatat memegang 3,30 miliar saham IIKP atau setara 9,84%. Sedangkan PT Asabri (Persero) memiliki 4,13 miliar saham atau setara 12,32%.
Kepemilikan Masyarakat di emiten budidaya ikan ini cukup besar, yakni mencapai 24,03 miliar saham atau 71,5%. Sisanya digenggam oleh PT Maxima Agro Industri sebanyak 2,11 miliar atau 6,30%.
Adapun potensi delisting ini mengacu pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/01-2020, Peng-SPT00001/BEI.PP2/01-2020;,Peng-SPT-00003/BEI.PP3/01-2020, dan Peng-SPT-00010/BEI.WAS/01- 2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
Baca Juga: Inti Agri Resources (IIKP) Terancam delisting, Duit Kejagung & Asabri Masih Nyangkut
Dalam Ketentuan III.3.1.1, Bursa berhak menghapus saham emiten apabila emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, delisting dapat dilakukan jika saham emiten yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Baca Juga: Lagi, Pengendali FAP Agri Jual 73,67 Juta Saham FAPA Senilai Rp 390,45 Miliar
Berdasarkan poin tersebut, BEI mengumumkan potensi delisting saham IIKP karena sudah disuspensi selama 48 bulan alias selama 4 tahun.
“Maka dapat kami sampaikan bahwa saham IIKP telah disuspensi selama 48 bulan,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, Selasa (23/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News