kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Tuai Pro – Kontra, Bagaimana Penerapan Aset Kripto Jadi Agunan di Luar Negeri?


Minggu, 24 Agustus 2025 / 21:11 WIB
Tuai Pro – Kontra, Bagaimana Penerapan Aset Kripto Jadi Agunan di Luar Negeri?
ILUSTRASI. Beberapa pelaku usaha kripto mengusulkan pemanfaatan aset kripto yang mana salah satunya sebagai agunan pemberian pinjaman.?


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Usulan aset kripto agar bisa menjadi agunan/jaminan di bank menuai pro – kontra. Usulan ini mulai dilontarkan pelaku usaha kripto beberapa waktu lalu.   

Co-founder dari Cryptowatch dan pengelola channel Duit Pintar Christopher Tahir mengatakan bahwa OJK dan perbankan bisa mengkaji aset/koin kripto mana yang layak dan yang tidak layak menjadi agunan pinjaman. Menurutnya usulan ini boleh dijalankan, namun harus dibatasi.   

Crypto asset banyak yang tidak bernilai, sehingga ada potensi jaminannya juga hangus tidak bernilai,” ujar Christopher kepada Kontan, Jumat (22/8/2025). 

Bagi negara yang telah mengadopsi aset kripto menjadi agunan di bank, Christopher menjelaskan, umumnya untuk penerapan agunan, pencairannya sangat bervariatif. Biasanya antara 50% - 70% bergantung pada kualitas aset kriptonya. Aset kripto yang dijadikan agunan adalah Bitcoin, Ether, USDT atau USDC. 

“Sedangkan yang lain, jarang ada yang mau,” ucap Christopher. 

Baca Juga: Aset Kripto Berpotensi Jadi Agunan, Ini Kata OJK

Christopher bilang, tenor pinjaman sesuai kesepakatan antara bank dan nasabahnya. Lalu untuk mitigasi risikonya dengan melikuidasi aset ketika harga turun ke titik tertentu.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan, di Amerika Serikat dan Eropa, sudah ada perusahaan fintech serta bank digital yang menawarkan produk pinjaman dengan jaminan aset kripto. Misalnya, platform seperti BlockFi dan Nexo memberikan pinjaman berbasis dolar dengan Bitcoin atau Ethereum sebagai agunan. 

Kemudian, di Singapura, beberapa perusahaan keuangan terdaftar juga sudah menyediakan layanan serupa dengan pengawasan ketat dari regulator. 

“Praktik ini menunjukkan bahwa meskipun berpotensi memberikan nilai tambah bagi ekosistem keuangan, implementasinya tetap membutuhkan regulasi yang matang dan infrastruktur risiko yang kuat,” ujar Calvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×