Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Usulan aset kripto untuk bisa menjadi agunan/jaminan di bank menuai pro – kontra. Asal tahu saja, usulan ini mulai dilontarkan pelaku usaha kripto beberapa waktu lalu.
Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menilai, potensi penggunaan aset kripto sebagai agunan pengajuan pinjaman cukup terbuka. Ia bilang hal ini sudah diaplikasikan di luar negeri.
“Kami memohon mereka (regulator) untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kripto bisa digunakan sebagai instrumen pinjaman," kata Andrew di sela CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).
CEO dan Co-founder Indodax William Sutanto mengklaim adopsi aset kripto sebagai instrumen penjamin pinjaman sangat memungkinkan di Indonesia. Menurutnya, aset kripto tergolong sangat likuid, mengingat suplai dan permintaannya selalu ada di pasar.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan bahwa kripto adalah aset spekulatif yang tidak punya underlying aset. Nilainya murni tergantung persepsi dan supply/demand.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kripto Dorong Adopsi Aset Kripto Sebagai Agunan Pinjaman
“Sangat berbahaya jika Pemerintah mengizinkan kripto jadi agunan bank, ini akan mengekspos sistem perbankan kita pada naluri para spekulator, pada risiko yang otoritas moneter kita tidak bisa kendalikan,” ucap Wijayanto kepada Kontan, Minggu (24/8).
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan cukup riskan apabila aset kripto bisa dijadikan sebagai jaminan perbankan untuk saat ini. Dia merasa masih sangat jauh jika memaksa aset kripto bisa dijadikan agunan perbankan.
"Alasan yang paling utama adalah nilai aset kripto yang cukup volatile,” ujar Nailul kepada Kontan, Minggu (24/8).
Nailul menyebut harga yang bergerak cepat akan membuat harga atau nilai dari pembiayaan akan tidak stabil. Contohnya, ketika pengajuan pinjaman, harga bitcoin di Rp 900 juta. Tapi ketika tanda tangan pencairan, turun menjadi Rp750 juta. Maka ada kecenderungan harga jaminan dengan jumlah yang dipinjam akan bergerak fluktuatif.
Perbankan pun di Indonesia diatur dengan sangat ketat, terutama dalam hal kualitas. Nilai kredit macet atau NPL tidak boleh di atas 5%. Sedangkan di pasar kripto masih sering terjadi fraud dan kegagalan pasar. Jadi sangat berisiko bagi perbankan.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kripto Dorong Perlunya Peningkatan Daya Saing Aset Kripto Indonesia
Nailul bilang, aset kripto pun kegunaannya hanya untuk investasi, belum luas penggunaan aset kripto untuk aktivitas lainnya.
“Jika pun butuh dana cepat, pemegang aset kripto tinggal jual di pasar atau bursa kripto aja kan? Karena kan likuid, permintaannya tinggi. Jadi buat apa jadi jaminan (di bank)?,” ucap Nailul.
Selanjutnya: Faktor Global dan Musiman Bikin Defisit Transaksi Berjalan Melebar Kuartal II 2025
Menarik Dibaca: Daftar Menu untuk Diet Tanpa Nasi agar Berat Badan Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News