kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Puluhan calon emiten mengantre masuk bursa, mana yang paling menarik?


Selasa, 03 Desember 2019 / 20:50 WIB
Puluhan calon emiten mengantre masuk bursa, mana yang paling menarik?
ILUSTRASI. Pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia. Ada sekitar 32 calon emiten yang masuk pipeline BEI untuk mencatatkan saham perdana di tahun ini.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat

Sementara itu, dari sisi sektoral, William menilai, calon emiten dengan sektor consumers good dan pertambangan nikel masih memiliki psospek yang cukup baik.

Saham emiten tambang nikel dinilai diuntungkan akibat sentimen pengembangan mobil listrik. Sedangkan saham calon emiten consumers good merupakan saham yang defensif.

“Saham consumers good defensif karena konsumsi masih tinggi,” kata William.

Baca Juga: MRT Jakarta IPO dan Bagi Dividen Tahun 2022, Simak Strategi dan Proyeksi Bisnisnya

Sementara itu, Kepala Riset Koneksi Kapital Indonesia Marolop Alfred Nainggolan mengatakan investor perlu memerhatikan size dan fundamental suatu perusahaan yang akan IPO.

Hingga tahun depan, ia menilai, sektor consumers good, sektor telekomunikasi, dan properti memiliki prospek yang cukup baik. “Tiga sektor ini masih cukup baik bagi perusahaan yang akan IPO,” ujar Alfred kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Banyak emiten menunda rencana IPO hingga BEI sepi emisi jumbo, ada apa?

William justru menilai sektor properti belum memiliki peluang untuk bangkit.  “Belum ada peluang bagi properti untuk naik, kecuali hanya memanfaatkan kenaikan singkat di hari pertama listing,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×