kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendiri Gojek: GoTo siap masuk bursa saham tahun ini


Rabu, 19 Mei 2021 / 04:39 WIB
Pendiri Gojek: GoTo siap masuk bursa saham tahun ini
ILUSTRASI. Gojek dan Tokopedia secara resmi mengumumkan pembentukan Grup GoTo.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Gojek dan Tokopedia resmi merger dan melahirkan nama baru GoTo. Usai merger, GoTo berancang-ancang masuk bursa tahun ini melalui initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana ke public di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Andre Soelistyo, Chief Executive Officer (CEO) GoTo, menjelaskan, GoTo merupakan induk usaha (holding) sejumlah perusahaan operasional (operating company) di bawah Gojek dan Tokopedia. GoTo membawahi tiga “sub holding”, yakni Gojek, GoTo Financial dan Tokopedia.

“GoTo sebagai holding yang akan IPO,” kata Andre menjawab pertanyaan KONTAN, saat bertemu dengan pemimpin media massa di Jakarta, Selasa (18/5/2021) malam.

Namun dia belum bersedia menjelaskan detil dari rencana IPO tersebut, maupun target perolehan dana IPO. Dia juga belum bersedia mengonfirmasi kabar bahwa GoTo akan melepas 1% sahamnya melalui IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kami ingin bisa masuk bursa sebelum akhir tahun ini,” kata salah satu pendiri Gojek yang kini juga menjabat sebagai CEO GoTo Financial itu.

Baca Juga: GoTo, merger Gojek-Tokopedia di urutan 12 start up terbesar dunia, ini valuasinya

Andre menambahkan, GoTo juga membuka peluang untuk mencatatkan saham di bursa saham luar negeri (dual listing). “Bisa juga dual listing, entah di bursa saham Singapura atau di Amerika Serikat seperti Telkom (TLKM),” kata dia.

Kendati begitu, IPO di bursa dalam negeri menjadi pilihan prioritas. “Kami juga ingin berkontribusi bagi kemajuan market dalam negeri, sehingga prioritas kami IPO di bursa salam negeri,” tandas dia.  

Andre menyatakan, saat ini manajemen GoTo masih mempelajari hal ihwal IPO startup maupun regulasi lain yang berkaitan dengan IPO di BEI.

Relaksasi aturan pengendali

Perhelatan IPO startup teknologi di BEI sebenarnya bukan hal asing. Tapi, perhelatan IPO startup teknologi raksasa di bursa lokal merupakan hal baru bagi pasar modal lokal.
Alhasil, aturan di bursa saat ini belum tentu relevan dan bisa mengakomodasikan kebutuhan IPO perusahaan raksasa teknologi.

Sebagai contoh, struktur kepemilikan di perusahaan teknologi terbilang spesial. Ada banyak investor dan pemegang saham yang masuk melalui sejumlah seri saham dan masuk dalam waktu yang berbeda-beda. Akibatnya, ketentuan mengenai pemegang saham pengendali pun menjadi kabur.

Padahal, otoritas pasar modal dalam negeri mensyaratkan semua emiten saham memiliki pemegang saham pengendali yang jelas. Kehadiran pemegang saham pengendali ini penting karena bertanggung jawab terhadap semua pengelolaan dan kelangsungan emiten.

Baca Juga: Gojek dan Tokopedia resmi merger, simak rencana bisnis Grup GoTo

Memang, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.  Lewat POJK No 3/2021,  OJK menetapkan tiga poin berkenaan dengan penentuan pemegang saham pengendali.

Pertama, pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kedua, pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan. Ketiga, pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan keputusan OJK.

Direktur Penilaian Perusahan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, ada beberapa kriteria pemegang saham yang bisa disebut pengendali. Pertama, pengendali adalah pemegang saham yang menguasai lebih dari 50%.

Kedua, pemegang saham yang memiliki kemampuan menentukan kebijakan perusahaan terbuka. "Disebut pengendali juga jika mampu menentukan kebijakan perusahaan," ujar Nyoman, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Ovo tidak masuk ke konsolidasi GoTo, tetapi masih ada di ekosistem Tokopedia

Oleh karena itu, senyampang dengan terbitnya POJK No 3/2021, BEI pun merilis Peraturan Bursa No I-E Januari 2021. Salah satu poin aturan ini adalah emiten wajib menyampaikan laporan kepemilikan saham yang minimal memuat nama dan alamat pemegang saham pengendali.

"Kami terus mendorong perusahaan tercatat untuk menyampaikan keterbukaan informasi tersebut," imbuh Nyoman.

Giliran diadang batasan free float

Nah, urusan pengendali saham start up raksasa mungkin kelar dengan pembaruan aturan yang dirilis OJK dan BEI. Tapi, masih ada problem lain yang bisa mengganjal IPO start up raksasa di bursa lokal, yakni ketentuan porsi minimal saham beredar di publik (free float).

Regulasi yang berlaku saat ini menetapkan batas minimal free float adalah 7,5% dari total saham.  Batas minimal free float boleh jadi bakal sulit dipenuhi oleh raksasa start up digital yang memiliki valuai jumbo.

Valuasi 100% saham GoTo misalnya, ada yang menaksir sekitar US$ 17 miliar atau Rp 246,5 triliun (kurs US$ 1=Rp 14.500). Bahkan ada lagi yang memberi ancar-ancar valuasinya mencapai US$ 40 miliar atau setara Rp 580 triliun.

Jika mengacu pada dua taksiran tadi, IPO GoTo minimal bernilai Rp 18,49 triliun hingga Rp 43,5 triliun! Ini adalah target nilai IPO paling rendah agar bisa memenuhi batas minimal freefloat sebesar 7,5%.

Besarnya nilai IPO GoTo itulah memicu keraguan bahwa pasar saham dalam negeri mampu menyerap IPO nan jumbo itu.

Baca Juga: Grup GoTo jajaki IPO, BEI: Belum ada permohonan yang masuk

Sebagai perbandingan, sejauh ini, rekor nilai IPO terbesar sepanjang sejarah bursa saham Indonesia masih dipegang oleh PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan ini menjaring Rp 12,23 triliun dari IPO yang digelar tahun 2008.

Rekor nilai IPO ADRO tercapai dari hasil melepas sekitar 11,14 miliar saham atau  34,83% total sahamnya. ADRO menetapkan harga IPO sebesar Rp 1.100 per saham.  Dan sejak itu, tiada lagi IPO bernilai jumbo yang melebihi Rp 10 triliun.

Dus, apakah otoritas bursa bakal mengendorkan batas minimal freefloat agar memberi jalan GoTo go to BEI? Sekali lagi, kini bola kembali di tangan regulator pasar modal kita.

Kabar baiknya, regulator bursa siap menurunkan batas minimal freefloat itu agar GoTo bisa parkir di papan bursa dalam negeri.

Selanjutnya: Punya investasi di Gojek, begini dampak merger GoTo ke ASII dan TLKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×