kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendiri Gojek: GoTo siap masuk bursa saham tahun ini


Rabu, 19 Mei 2021 / 04:39 WIB
Pendiri Gojek: GoTo siap masuk bursa saham tahun ini
ILUSTRASI. Gojek dan Tokopedia secara resmi mengumumkan pembentukan Grup GoTo.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat

Memang, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.  Lewat POJK No 3/2021,  OJK menetapkan tiga poin berkenaan dengan penentuan pemegang saham pengendali.

Pertama, pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kedua, pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan. Ketiga, pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan keputusan OJK.

Direktur Penilaian Perusahan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, ada beberapa kriteria pemegang saham yang bisa disebut pengendali. Pertama, pengendali adalah pemegang saham yang menguasai lebih dari 50%.

Kedua, pemegang saham yang memiliki kemampuan menentukan kebijakan perusahaan terbuka. "Disebut pengendali juga jika mampu menentukan kebijakan perusahaan," ujar Nyoman, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Ovo tidak masuk ke konsolidasi GoTo, tetapi masih ada di ekosistem Tokopedia

Oleh karena itu, senyampang dengan terbitnya POJK No 3/2021, BEI pun merilis Peraturan Bursa No I-E Januari 2021. Salah satu poin aturan ini adalah emiten wajib menyampaikan laporan kepemilikan saham yang minimal memuat nama dan alamat pemegang saham pengendali.

"Kami terus mendorong perusahaan tercatat untuk menyampaikan keterbukaan informasi tersebut," imbuh Nyoman.

Giliran diadang batasan free float

Nah, urusan pengendali saham start up raksasa mungkin kelar dengan pembaruan aturan yang dirilis OJK dan BEI. Tapi, masih ada problem lain yang bisa mengganjal IPO start up raksasa di bursa lokal, yakni ketentuan porsi minimal saham beredar di publik (free float).

Regulasi yang berlaku saat ini menetapkan batas minimal free float adalah 7,5% dari total saham.  Batas minimal free float boleh jadi bakal sulit dipenuhi oleh raksasa start up digital yang memiliki valuai jumbo.

Valuasi 100% saham GoTo misalnya, ada yang menaksir sekitar US$ 17 miliar atau Rp 246,5 triliun (kurs US$ 1=Rp 14.500). Bahkan ada lagi yang memberi ancar-ancar valuasinya mencapai US$ 40 miliar atau setara Rp 580 triliun.

Jika mengacu pada dua taksiran tadi, IPO GoTo minimal bernilai Rp 18,49 triliun hingga Rp 43,5 triliun! Ini adalah target nilai IPO paling rendah agar bisa memenuhi batas minimal freefloat sebesar 7,5%.

Besarnya nilai IPO GoTo itulah memicu keraguan bahwa pasar saham dalam negeri mampu menyerap IPO nan jumbo itu.

Baca Juga: Grup GoTo jajaki IPO, BEI: Belum ada permohonan yang masuk




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×