Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sepanjang tahun berjalan 2016, kinerja pasar surat utang syariah alias sukuk domestik terus membumbung.
Mengacu Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) per Selasa (19/7), performa sukuk dalam negeri yang tercermin pada indeks ISIXC Total Return telah melonjak 11,87% (ytd) ke level 190,31.
Analis Infovesta Utama Beben Feri Wibowo mengungkapkan, kinerja pasar sukuk Indonesia memang sejalan dengan pasar obligasi dalam negeri secara keseluruhan.
Katalis positif utama masih bersumber dari pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) alias BI rate. Sejak awal tahun 2016, BI sudah menurunkan suku bunga sebanyak empat kali dengan total nilai 100 bps menjadi 6,5%.
Inflasi dalam negeri yang cukup terkendali menjadi salah satu pertimbangan pelonggaran kebijakan moneter tersebut. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, Indonesia mengalami inflasi sebesar 1,06% untuk periode Januari 2016 - Juni 2016.
Amunisi tambahan juga berasal dari membaiknya makro ekonomi Tanah Air. Lihat saja nilai tukar rupiah yang telah menguat dari posisi Rp 13.788 akhir tahun 2015 menjadi Rp 13.089 per dollar Amerika Serikat (AS).
"Bank Sentral AS (The Fed) juga mempertahankan suku bunganya," jelasnya. Rencana The Fed untuk menaikkan suku bunga yang saat ini di level 0,25% - 0,5% memang kian memudar pasca Inggris keluar dari Uni Eropa akhir Juni 2016 lalu.
Desmon Silitonga, Analis PT Capital Asset Management menambahkan, kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty yang mulai berlaku sejak awal Juli 2016 turut mengangkat performa sukuk. Sebab, peraturan yang telah lama dinantikan ini berpotensi menjaring dana dari eksternal hingga ratusan triliun rupiah.
Para wajib pajak bebas memilih investasi atas aset repatrias ke dalam obligasi pemerintah, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), obligasi korporasi, saham, reksadana, serta aset lainnya seperti properti.
Apalagi industri lembaga keuangan non bank (IKNB) gencar berburu Surat Berharga Negara (SBN) guna memenuhi ketentuan POJK No.1/POJK.05/2016. Pada awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan IKNB untuk menggemukkan porsi investasi obligasi negara.
"Kupon sukuk yang lebih besar dibandingkan obligasi biasa menjadi salah satu daya tarik bagi investor," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News