Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
Desmon Silitonga, Analis PT Capital Asset Management menambahkan, kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty yang mulai berlaku sejak awal Juli 2016 turut mengangkat performa sukuk. Sebab, peraturan yang telah lama dinantikan ini berpotensi menjaring dana dari eksternal hingga ratusan triliun rupiah.
Para wajib pajak bebas memilih investasi atas aset repatrias ke dalam obligasi pemerintah, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), obligasi korporasi, saham, reksadana, serta aset lainnya seperti properti.
Apalagi industri lembaga keuangan non bank (IKNB) gencar berburu Surat Berharga Negara (SBN) guna memenuhi ketentuan POJK No.1/POJK.05/2016. Pada awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan IKNB untuk menggemukkan porsi investasi obligasi negara.
"Kupon sukuk yang lebih besar dibandingkan obligasi biasa menjadi salah satu daya tarik bagi investor," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News